digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pada tahun 2020, PT Hutama Karya (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberikan mandat oleh Pemerintah untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatera menunjuk Konsultan untuk melakukan studi kelayakan atas rencana Pembangunan Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi. Namun, dikarenakan volume lalu lintas Provinsi Jambi yang rendah menyebabkan Jalan Tol ini dinilai belum layak secara finansial untuk dibangun. Besarnya biaya yang dibutuhkan untuk membangun Jalan Tol tersebut sehingga perlu dipecah menjadi beberapa bagian. Jalan Tol Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness yang membentang sejauh 52 Kilometer merupakan bagian dari Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi yang diprioritaskan untuk dibangun dan dioperasikan terlebih dahulu. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2022 disebutkan bahwa skema pendanaan yang disebut sebagai Pembayaran Berkala Berbasis Layanan (PBBL) dapat diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk meningkatkan kelayakan finansial dan menjamin kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan Jalan Tol tersebut. Penelitian ini menganalisa serta mengevaluasi kelayakan finansial atas Jalan Tol Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness sebelum PBBL diterapkan serta setelah PBBL diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 50 tahun masa konsesi Jalan Tol. Durasi PBBL yang diberikan Pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero) adalah 15 tahun. Dimana besaran nilai PBBL yang akan diberikan untuk ruas tol ini sebesar 880 Milliar Rupiah pertahun. Indikator yang mendukung penelitian ini adalah Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Payback Period (PP), Discounted Payback Period, dan Profitability Index (PI). Berdasarkan hasil analisa kelayakan finansial tanpa PBBL menunjukan bahwa proyek ini masih belum layak secara finansial untuk dilakukan. Sedangkan analisa kelayakan finansial setelah PBBL diterapkan, menunjukan bahwa proyek ini layak secara finansial untuk dibangun. Berdasarkan hal tersebut maka PT Hutama Karya (Persero) dapat melakukan Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness dengan PBBL yang diberikan oleh pemerintah.