digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK_ELIZABETH KEZIA SAFITRI
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

Pemilahan sampah rumah tangga di sumber di Kota Bandung dibutuhkan untuk menghindari terjadinya darurat sampah di Kota Bandung kembali, yang pernah terjadi pada tahun 2023 karena kebakaran TPA Sarimukti. Salah satu tindakan untuk mendorongnya adalah penerapan insentif dan disinsentif. Diperlukan studi kondisi eksisting perilaku pemilahan sampah rumah tangga masyarakat Kota Bandung, faktor-faktor yang berhubungan dengan perilaku pemilahan sampah rumah tangga tersebut, dan juga rekomendasi insentif dan disinsentif yang berpotensi diterapkan di Kota Bandung untuk mendorong peningkatan perilaku pengelolaan sampah rumah tangga di sumber. Data primer dalam studi ini diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 187 responden, terdiri dari penduduk asli dan pendatang Kota Bandung. Analisis dilakukan secara deskriptif dan statistik. Hasil studi yang dilakukan menunjukkan bahwa perilaku pemilahan sampah rumah tangga di sumber di Kota Bandung beragam, namun relatif rendah, dengan nilai rerata 2,4 dari skala likert (1-5) dan standar deviasi bernilai 2,3. Faktor-faktor yang berhubungan dengan perilaku pemilahan adalah usia, jumlah anggota keluarga, status kependudukan, tingkat pendidikan terakhir, pendapatan bulanan, sikap, pengetahuan, faktor situasional berupa ketersediaan lahan, waktu, fasilitas, dan sistem pengumpulan sampah terpilah, serta kepercayaan terhadap masyarakat sekitar. Rekomendasi yang diberikan terdiri dari skema pengumpulan sampah terpilah, skema penerapan insentif dan disinsentif, serta besaran insentif dan disinsentif yang diterapkan, dengan pemilihan alternatif menggunakan metode Simple Additive Weighting (SAW). Sistem pengumpulan sampah terpilah yang direkomendasikan adalah sistem campuran antara door-todoor (DtD) dan drop-off. Insentif yang direkomendasikan adalah pengurangan retribusi sampah, pemberian penghargaan/sertifikat, dan pemberian fasilitas pengolahan sampah, sedangkan disinsentif yang direkomendasikan adalah denda dan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Adapun rekomendasi besaran insentif dan disinsentif yang terpilih adalah 50% dari retribusi penanganan sampah, mempertimbangkan Willingness to Pay (WTP) dan Ability to Pay (ATP) masyarakat Kota Bandung, yaitu sebesar Rp 23.403,74 (WTP) dan Rp 31.990,03 (ATP). Besaran disinsentif denda dapat disesuaikan untuk menimbulkan efek jera pada penerima disinsentif.