Pemilahan sampah rumah tangga di sumber di Kota Bandung dibutuhkan
untuk menghindari terjadinya darurat sampah di Kota Bandung kembali, yang
pernah terjadi pada tahun 2023 karena kebakaran TPA Sarimukti. Salah satu
tindakan untuk mendorongnya adalah penerapan insentif dan disinsentif.
Diperlukan studi kondisi eksisting perilaku pemilahan sampah rumah tangga
masyarakat Kota Bandung, faktor-faktor yang berhubungan dengan perilaku
pemilahan sampah rumah tangga tersebut, dan juga rekomendasi insentif dan
disinsentif yang berpotensi diterapkan di Kota Bandung untuk mendorong
peningkatan perilaku pengelolaan sampah rumah tangga di sumber. Data primer
dalam studi ini diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 187 responden,
terdiri dari penduduk asli dan pendatang Kota Bandung. Analisis dilakukan secara
deskriptif dan statistik. Hasil studi yang dilakukan menunjukkan bahwa perilaku
pemilahan sampah rumah tangga di sumber di Kota Bandung beragam, namun
relatif rendah, dengan nilai rerata 2,4 dari skala likert (1-5) dan standar deviasi
bernilai 2,3. Faktor-faktor yang berhubungan dengan perilaku pemilahan adalah
usia, jumlah anggota keluarga, status kependudukan, tingkat pendidikan terakhir,
pendapatan bulanan, sikap, pengetahuan, faktor situasional berupa ketersediaan
lahan, waktu, fasilitas, dan sistem pengumpulan sampah terpilah, serta kepercayaan
terhadap masyarakat sekitar. Rekomendasi yang diberikan terdiri dari skema
pengumpulan sampah terpilah, skema penerapan insentif dan disinsentif, serta
besaran insentif dan disinsentif yang diterapkan, dengan pemilihan alternatif
menggunakan metode Simple Additive Weighting (SAW). Sistem pengumpulan
sampah terpilah yang direkomendasikan adalah sistem campuran antara door-todoor (DtD) dan drop-off. Insentif yang direkomendasikan adalah pengurangan
retribusi sampah, pemberian penghargaan/sertifikat, dan pemberian fasilitas
pengolahan sampah, sedangkan disinsentif yang direkomendasikan adalah denda
dan pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Adapun rekomendasi besaran
insentif dan disinsentif yang terpilih adalah 50% dari retribusi penanganan sampah,
mempertimbangkan Willingness to Pay (WTP) dan Ability to Pay (ATP) masyarakat
Kota Bandung, yaitu sebesar Rp 23.403,74 (WTP) dan Rp 31.990,03 (ATP).
Besaran disinsentif denda dapat disesuaikan untuk menimbulkan efek jera pada penerima disinsentif.