Peristiwa bencana gempa bumi yang terjadi pada tahun 2022 di Kabupaten
Cianjur mengakibatkan korban jiwa, hilang, dan luka-luka, kerusakan bangunan,
hingga infrastruktur rusak yang mengakibatkan akses terganggu. Gempa tersebut
merupakan gempa yang paling merusak jika dibandingkan dengan peristiwa
gempabumi yang pernah terjadi sebelumnya sehingg dan mengganggu pemenuhan
kebutuhan dasar masyarakat di Kabupaten Cianjur, serta menghambat proses
pemulihan korban bencana, terutama pada kelompok masyarakat miskin dan rentan
sehingga proses pemulihan yang lambat akan berdampak pada peningkatan tingkat
pengangguran dan kemiskinan Kabupaten Cianjur. Untuk menangani hal tersebut
negara perlu menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang ditujukan pada individu,
kelompok, atau masyarakat yang memiliki masalah sosial, seperti yang tercantum
dalam UU No.11 Tahun 2009, sehingga perlu diketahui perlindungan sosial yang
adaptif untuk bencana gempa bumi sebagai upaya pengurangan risiko bencana di
Kabupaten Cianjur. Studi ini ingin mengetahui peluang penerapan perlindungan
sosial adaptif di Kabupaten Cianjur khususnya terkait bencana gempa bumi dan
tanah longsor. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode analisis deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan denganii
wawancara pemerintah terkait penerapan perlindungan sosial di Kabupaten Cianjur
pada tiap aspek kebencanaan, baik pra, saat (tanggap darurat), pasca bencana serta
data pendukung yang didapatkan dari instansi terkait. Penelitian ini
merekomendasikan bentuk peluang perlindungan sosial adaptif yang dapat
dilakukan berdasarkan pelapisan risiko yang dilakukan terhadap bencana gempa
bumi dan tanah longsor.