digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Angka kecelakaan pada proyek konstruksi di Indonesia terus meningkat terutama pada tiga tahun terakhir. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 221.740 kasus kecelakaan kerja terjadi di Indonesia dan angka tersebut terus meningkat hingga November 2022 menjadi 265.334 kasus. Penyebab dari rendahnya penerapan SMKK pada proyek konstruksi adalah karena minimnya alokasi biaya SMKK, rendahnya pemahaman penyedia dan pengguna jasa konstruksi mengenai peraturan SMKK di Indonesia, rendahya pengawasan terhadap penerapan SMKK, dan kesadaran tenaga kerja yang rendah dalam penerapan SMKK. Penelitian ini terfokus kepada alokasi biaya penerapan SMKK pada proyek konstruksi bangunan gedung yang dikerjakan oleh kontraktor berskala kecil di Kota Bandung. Komponen biaya yang dianalisis pada penelitian ini berdasarkan komponen biaya penerapan SMKK yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan komponen biaya penerapan SMKK kontraktor berskala kecil di Kota Bandung, mengetahui jenis-jenis kecelakaan kerja yang sering terjadi beserta dampaknya terhadap biaya proyek, mengetahui kendala dan menyusun rekomendasi biaya penerapan SMKK untuk kontraktor berskala kecil di Kota Bandung. Metode pengumpulan data dilakukan dengan melakukan pembagian kuesioner dengan 2 jenis kuesioner. Kuesioner pertama ditujukan untuk mengetahui penerapan SMKK sedangkan kuesioner kedua ditujukan untuk mengetahui rekomendasi komponen biaya. Responden dari kuesioner pertama adalah pekerja/pegawai yang bekerja pada kontraktor berskala kecil di Kota Bandung yang menangani proyek pembangunan gedung dengan nilai ? 2.5 Milyar Rupiah dan memahami tentang penerapan SMKK di perusahaannya. Responden untuk kuesioner kedua adalah Ahli/petugas K3 yang telah memiliki pengalaman > 5 tahun dalam bidang K3 Konstruksi dan memiliki pengalaman dalam melakukan penerapan biaya SMKK pada kontraktor berskala kecil. Hasil penelitian yang didapatkan adalah penerapan komponen biaya SMKK masih kurang baik dengan persentase penerapan untuk 76 subkomponen berdasarkan Permen PUPR omor 10 Tahun 2021 sebesar 30,18% dan untuk 29 subkomponen berdasarkan pendapat responden ahli yang diperoleh dari kuesioner kedua sebesar 47,18%. Jenis kecelakaan kerja yang paling sering dialami berdasarkan penyebab kecelakaannya adalah terkena benda tajam/runcing/kasar (7 kejadian) dan jatuh atau menabrak sesuatu (6 kejadian). Berdasarkan material yang terlibat, frekuensi terbanyak adalah bahan dan objek (6 kejadian) serta perkakas tangan (5 kejadian). Berdasarkan tipe cedera terbanyak adalah cedera ringan (14 kejadian) dan bagian tubuh yang paling sering cedera adalah tubuh atas (12 kejadian). Berdasarkan lokasi kejadian paling banyak terjadi di wilayah kerja biasa (16 kejadian). Kerugian finansial akibat kecelakaan kerja kurang dari 5% dari total biaya proyek dan tidak berdampak signifikan. Kecelakaan yang sering terjadi hanya kecelakaan ringan karena proyek konstruksi memiliki risiko rendah. Terdapat 29 subkomponen biaya SMKK yang menjadi rekomendasi dari tenaga ahli untuk diterapkan oleh kontraktor berskala kecil di Kota Bandung. Kontraktor kecil masih memiliki beberapa kendala dalam melakukan penerapan SMKK pada proyek konstruksi yang mereka kerjakan. Kendala-kendala tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu permasalahan antara kontraktor dengan pengguna jasa, permasalahan regulasi, dan permasalahan pada kontraktor itu sendiri. Setelah dilakukan analisis lebih lanjut ditemukan permasalahan yang menyebabkan rendahnya penerapan komponen biaya SMKK oleh kontraktor kecil di Kota Bandung adalah kurangnya nilai kepemimpinan, kesadaran yang kurang, belum adanya budaya keselamatan, pengawasan yang kurang, dan faktor nilai tambah yang kecil pada proyek konstruksi berskala kecil.