COVER Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 1 Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 3 Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 4 Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 5 Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 6 Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
PUSTAKA Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Penyelenggaraan konstruksi memiliki kompleksitas yang tinggi. Sehingga dapat
menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan bagi pekerja
maupun masyarakat umum jika tidak kelola dengan baik. Salah satu cara untuk
meningkatkan efektifitas terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
adalah dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK). Di Indonesia, sistem manajemen tersebut diatur dalam Permen PUPR
Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman SMKK, dimana setiap pengguna jasa dan
penyedi jasa harus mengimplementasikan SMKK dalam penyelenggaraan jasa
konstruksi. Namun, beberapa penelitian menyatakan bahwa implementasi SMKK
belum efektif dilaksanakan oleh kontraktor di Indonesia. Tujuan penelitian ini
adalah untuk memperoleh gambaran implementasi yang telah di lakukan,
mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan upaya yang telah dilakukan oleh
kontraktor kecil dan menengah di Kota Bandar Lampung. Lingkup evaluasi
terhadap implementasi SMKK dilakukan berdasarkan 5 elemen SMKK dengan
kuesioner yang berisi 86 indikator dan wawancara serta diskusi dengan pengguna
jasa. Hasil kuesioner menunjukkan bahwa 49,1% masuk kategori implementasi
jarang dilakukan dan 61,7% masuk kategori implementasi sering dilakukan oleh
kontraktor menengah. Implementasi yang dilakukan oleh kontraktor kecil masih
sebatas pemenuhan terhadap syarat administrasi saja. Hasil analisis menunjukkan
bahwa kontraktor kecil belum mengimplementasikan SMKK dengan baik, karena
kepemimpinannya masih rendah, belum paham akan pentingnya implementasi
SMKK, dan sanksi yang khusus untuk pekerja ataupun kontraktor tidak ada.
Kendala yang dihadapi oleh kontraktor menengah adalah kurangnya kepedulian
organisasi karena pelatihan terkait keselamatan konstruksi tidak diberikan kepada
para pekerja. Berdasarkan hasil analisis implementasi SMKK, kendala, dan upaya
yang dilakukan, kontraktor kecil belum mengimplementasikan SMKK berdasarkan
Permen PUPR 10, 2021, sedangkan kontraktor menengah telah lebih baik dalam
implementasinya.