digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800


COVER Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 1 Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 3 Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 4 Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 5 Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 6 Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

PUSTAKA Elian Zhafira
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

Penyelenggaraan konstruksi memiliki kompleksitas yang tinggi. Sehingga dapat menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan bagi pekerja maupun masyarakat umum jika tidak kelola dengan baik. Salah satu cara untuk meningkatkan efektifitas terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja adalah dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Di Indonesia, sistem manajemen tersebut diatur dalam Permen PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman SMKK, dimana setiap pengguna jasa dan penyedi jasa harus mengimplementasikan SMKK dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Namun, beberapa penelitian menyatakan bahwa implementasi SMKK belum efektif dilaksanakan oleh kontraktor di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran implementasi yang telah di lakukan, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan upaya yang telah dilakukan oleh kontraktor kecil dan menengah di Kota Bandar Lampung. Lingkup evaluasi terhadap implementasi SMKK dilakukan berdasarkan 5 elemen SMKK dengan kuesioner yang berisi 86 indikator dan wawancara serta diskusi dengan pengguna jasa. Hasil kuesioner menunjukkan bahwa 49,1% masuk kategori implementasi jarang dilakukan dan 61,7% masuk kategori implementasi sering dilakukan oleh kontraktor menengah. Implementasi yang dilakukan oleh kontraktor kecil masih sebatas pemenuhan terhadap syarat administrasi saja. Hasil analisis menunjukkan bahwa kontraktor kecil belum mengimplementasikan SMKK dengan baik, karena kepemimpinannya masih rendah, belum paham akan pentingnya implementasi SMKK, dan sanksi yang khusus untuk pekerja ataupun kontraktor tidak ada. Kendala yang dihadapi oleh kontraktor menengah adalah kurangnya kepedulian organisasi karena pelatihan terkait keselamatan konstruksi tidak diberikan kepada para pekerja. Berdasarkan hasil analisis implementasi SMKK, kendala, dan upaya yang dilakukan, kontraktor kecil belum mengimplementasikan SMKK berdasarkan Permen PUPR 10, 2021, sedangkan kontraktor menengah telah lebih baik dalam implementasinya.