Polusi cahaya adalah sebuah penggunaan pencahayaan buatan yang berlebihan
yang membuat langit malam menjadi lebih terang dari sebelumnya sehingga
membuat bintang bintang atau objek langit lainnya nampak lebih redup dan
keindahan langit malam tidak dapat dirasakan. Pulau Sabu yang berlokasi
di Nusa Tenggara Timur memiliki fraksi langit cerah lebih tinggi dibandingkan
daerah lain di Indonesia, namun seiring berkembang zaman akan terjadi
peningkatan ekonomi yang sebanding dengan peningkatan pencahayaan. Hal
tersebut dikhawatirkan dapat merusak sumber daya langit malam Pulau Sabu
dengan menurunkan nilai kecerlangan langit malam akibat polusi cahaya, oleh
karena itu diperlukan upaya-upaya mitigasi. Tujuan dari penelitian ini adalah
meninjau potensi serta merumuskan sebuah landasan ilmiah yang berkaitan
dengan perlindungan langit malam daerah Pulau Sabu dengan menjadikannya
sebuah Dark Sky Places. Penelitian ini bersifat observasional, dan deskriptifanalitik
untuk mengetahui keadaan polusi cahaya langit pulau Sabu. Metode
pengambilan data nilai kecerlangan langit dilakukan diambil dari dua data yaitu
SQM yang diukur langsung di Pulau Sabu, data kecerlangan berdasarkan
satelit VIIRS DNB serta data survei lampu penerangan. Hasil dari penelitian
ini mendapatkan nilai pengukuran kecerlangan langit malam memiliki nilai
yang cukup baik di arah zenith untuk sementara waktu, dengan kondisi lampu
penerangan dinilai sedikit buruk, sehingga hal ini membuat nilai kecerlangan
all-sky serta data satelit memiliki nilai jauh lebih kecil dari arah zenith. Penelitian
ini juga mendapatkan bahwa Kabupaten Sabu Raijua berpotensi menjadi
sebuah Dark Sky Place, khususnya dalam tipe Dark Sky Park, dengan lokasi
seperti Pantai Rae Mea dan Pulau Raijua sebagai kandidat lain dalam lingkup
lebih kecil. Penelitian ini dianggap sudah cukup untuk menjadi landasan
naskah akademik peraturan perlindungan langit dengan beberapa tambahan.