Konflik penguasaan dan pemilikan tanah antara PT. PELINDO II Cabang Panjang dengan warga masyarakat Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang dan Kelurahan Way Lunik Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung merupakan salah satu konflik yang sudah berlangsung sangat lama dan hingga saat ini belum dapat diselesaikan meskipun berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan oleh para pihak.Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (socio-legal research), yaitu cara penelitian lapangan yang bertujuan untuk menemukan data dan fakta sebagai bahan untuk menjelaskan sumber konflik, bentuk konflik yang terjadi dan upaya yang telah dilakukan dalam penyelesain konflik penguasaan dan pemilikan tanah antara PT. (Persero) PELINDO II Cabang Panjang dengan warga masyarakat Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang dan Kelurahan Way Lunik Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif terkait dengan konsep atau teori yang ada yaitu teori pemberian hak atas tanah, teori konflik dan teori resolusi konflik untuk memperoleh jawaban pertanyaan penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemberian hak pengelolaan kepada PT. PELINDO II Cabang Panjang oleh BPN tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, berdasarkan kondisi eksisting di lapangan menunjukkan bahwa sebagian tanah HPL PT. PELINDO II Cabang Panjang dikuasai oleh warga masyarakat untuk perumahan, konflik bersumber dari perbedaan kepentingan dan berbentuk terbuka, upaya penyelesaian konflik ditempuh dengan pengaduan formal dan negosiasi. Rumusan penyelesaian konflik yang seharusnya diambil adalah dengan memberikan hak milik atas tanah kepada warga masyarakat.