digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Penelitian ini menyelidiki kendala-kendala yang dihadapi oleh PT Hutama Karya (Persero) dalam proses pengembalian Dana Talangan Tanah (DTT) dari pemerintah Indonesia, yang digunakan untuk kompensasi pembebasan lahan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Berdasarkan wawancara dan analisis, penelitian ini mengidentifikasi tiga hambatan utama: (1) lamanya proses pemenuhan berkas oleh Pejabat Pembuat Komitman (PPK) untuk pengajuan rekonsiliasi pengembalian DTT dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT); (2) durasi panjang verifikasi berkas oleh Lembaga Manajeman Aset Negara (LMAN); dan (3) risiko DTT yang tidak dapat dikembalikan akibat adanya masalah lahan yang berada diluar penetapan lokasi dan kepemilikan tanah oleh PT Perkebunan Nusantara dimana Hak Guna Usaha (HGU) tersebut telah habis dan belum diperpanjang. Penelitian ini juga mengevaluasi regulasi yang ada, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 03/PRT/M/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 95 Tahun 2023, yang dinilai belum memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum menurut Gustav Radburch. Strategi yang telah diterapkan oleh PT Hutama Karya termasuk penempatan personel khusus, koordinasi rutin dengan BPJT dan LMAN, serta pengurangan penggunaan DTT. Rekomendasi penelitian meliputi pembuatan rencana pembayaran DTT secara periodik dan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) baru ataupun membuat regulasi hukum baru yang dibuat oleh oleh BPJT dan LMAN untuk mengatasi hambatan dan memastikan regulasi memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.