Penelitian ini menyelidiki kendala-kendala yang dihadapi oleh PT Hutama Karya
(Persero) dalam proses pengembalian Dana Talangan Tanah (DTT) dari pemerintah
Indonesia, yang digunakan untuk kompensasi pembebasan lahan dalam proyek
pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Berdasarkan wawancara dan analisis,
penelitian ini mengidentifikasi tiga hambatan utama: (1) lamanya proses pemenuhan
berkas oleh Pejabat Pembuat Komitman (PPK) untuk pengajuan rekonsiliasi
pengembalian DTT dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT); (2) durasi panjang
verifikasi berkas oleh Lembaga Manajeman Aset Negara (LMAN); dan (3) risiko DTT
yang tidak dapat dikembalikan akibat adanya masalah lahan yang berada diluar
penetapan lokasi dan kepemilikan tanah oleh PT Perkebunan Nusantara dimana Hak
Guna Usaha (HGU) tersebut telah habis dan belum diperpanjang.
Penelitian ini juga mengevaluasi regulasi yang ada, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat No. 03/PRT/M/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan
No. 95 Tahun 2023, yang dinilai belum memenuhi prinsip keadilan dan kepastian
hukum menurut Gustav Radburch.
Strategi yang telah diterapkan oleh PT Hutama Karya termasuk penempatan personel
khusus, koordinasi rutin dengan BPJT dan LMAN, serta pengurangan penggunaan
DTT. Rekomendasi penelitian meliputi pembuatan rencana pembayaran DTT secara
periodik dan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) baru ataupun membuat
regulasi hukum baru yang dibuat oleh oleh BPJT dan LMAN untuk mengatasi
hambatan dan memastikan regulasi memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum.