Relokasi atau resettlement merupakan proses pemindahan masyarakat yang
menempati suatu lahan secara ilegal atau bermukim di lingkungan yang rawan
bencana ke tempat tinggal yang baru. Awal mula dari program relokasi di Kampung
Waduk Pluit adalah fenomena banjir besar Jakarta pada awal tahun 2013. Bencana
tersebut mendorong pemerintah untuk membenahi sistem pengendalian banjir di
Jakarta. Dalam prosesnya, pemerintah melakukan relokasi terhadap Kampung
Waduk Pluit dengan membangun Rumah Susun khusus untuk warga Kampung
Waduk Pluit guna memenuhi kebutuhan primer yakni perumahan dengan sarana
dan prasarana yang lebih layak.
Studi ini mengkaji perubahan aset mata pencaharian yang dialami oleh warga
Kampung Waduk Pluit setelah mengalami relokasi dari permukiman informal ke
rusunawa yang disediakan pemerintah di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara pada
tahun 2014 dan 2015. Dengan menggunakan pendekatan mixed methods, penelitian
ini menyelidiki bagaimana relokasi berdampak pada lima aset utama mata
pencaharian: modal manusia, sosial, ekonomi, sumber daya alam serta fisik dan
infrastruktur. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun beberapa aset meningkat
secara signifikan pasca relokasi, seperti aset manusia, aset sumber daya alam serta
aset fisik dan infrastruktur, terdapat penurunan dalam kategori aset lainnya.
Rekomendasi yang diberikan mencakup inisiatif pelatihan yang ditargetkan untuk
meningkatkan aset ekonomi, dan pemantauan berkelanjutan untuk mengatasi isuisu yang muncul terkait dengan aset fisik dan infrastruktur.