digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Relokasi atau resettlement merupakan proses pemindahan masyarakat yang menempati suatu lahan secara ilegal atau bermukim di lingkungan yang rawan bencana ke tempat tinggal yang baru. Awal mula dari program relokasi di Kampung Waduk Pluit adalah fenomena banjir besar Jakarta pada awal tahun 2013. Bencana tersebut mendorong pemerintah untuk membenahi sistem pengendalian banjir di Jakarta. Dalam prosesnya, pemerintah melakukan relokasi terhadap Kampung Waduk Pluit dengan membangun Rumah Susun khusus untuk warga Kampung Waduk Pluit guna memenuhi kebutuhan primer yakni perumahan dengan sarana dan prasarana yang lebih layak. Studi ini mengkaji perubahan aset mata pencaharian yang dialami oleh warga Kampung Waduk Pluit setelah mengalami relokasi dari permukiman informal ke rusunawa yang disediakan pemerintah di wilayah Muara Baru, Jakarta Utara pada tahun 2014 dan 2015. Dengan menggunakan pendekatan mixed methods, penelitian ini menyelidiki bagaimana relokasi berdampak pada lima aset utama mata pencaharian: modal manusia, sosial, ekonomi, sumber daya alam serta fisik dan infrastruktur. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun beberapa aset meningkat secara signifikan pasca relokasi, seperti aset manusia, aset sumber daya alam serta aset fisik dan infrastruktur, terdapat penurunan dalam kategori aset lainnya. Rekomendasi yang diberikan mencakup inisiatif pelatihan yang ditargetkan untuk meningkatkan aset ekonomi, dan pemantauan berkelanjutan untuk mengatasi isuisu yang muncul terkait dengan aset fisik dan infrastruktur.