ABSTRAK Gathan Rasendriya Khumar
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
COVER Gathan Rasendriya Khumar
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 1 Gathan Rasendriya Khumar
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 2 Gathan Rasendriya Khumar
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 3 Gathan Rasendriya Khumar
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 4 Gathan Rasendriya Khumar
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 5 Gathan Rasendriya Khumar
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 6 Gathan Rasendriya Khumar
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
PUSTAKA Gathan Rasendriya Khumar
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
LAMPIRAN Gathan Rasendriya Khumar
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan
Hingga kini, penyelenggaraan kelautan Indonesia mengacu pada peraturan seperti UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Namun, belum ada peraturan yang secara menyeluruh mengatur Kadaster Kelautan, sehingga perencanaan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan terkait dengan sumber daya di laut dan wilayah pesisir masih belum optimal, seperti di Sumatera Barat. Permasalahan utama dalam Kadaster Kelautan adalah ketiadaan spesifikasi teknis baku untuk pembuatan Peta Kadaster Kelautan, terutama di wilayah pesisir yang memiliki masalah seperti alih fungsi lahan hutan bakau. Diperlukan pengolahan data geospasial dan analisis melalui Peta Kadaster Kelautan untuk mendukung pengambilan keputusan dan pemenuhan kebutuhan pembangunan berkelanjutan, khususnya terkait dengan sumber daya di laut dan wilayah pesisir masih belum optimal, seperti di Sumatera Barat. Permasalahan utama dalam Kadaster Kelautan adalah ketiadaan spesifikasi teknis baku untuk pembuatan Peta Kadaster Kelautan, terutama di wilayah pesisir yang memiliki masalah seperti alih fungsi lahan hutan bakau. Diperlukan pengolahan data geospasial dan analisis melalui Peta Kadaster Kelautan untuk mendukung pengambilan keputusan dan pemenuhan kebutuhan pembangunan berkelanjutan, khususnya terkait penjagaan ekosistem laut.