Di Indonesia, pension dan karyawan baru dengan status kontrak diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan. Undang-undang utama yang mencakup masalah ketenagakerjaan di Indonesia adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan (Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) beserta peraturan pelaksananya. Pasal 35 ayat (1). Pensiun di Indonesia umumnya terjadi ketika seorang karyawan mencapai usia pensiun wajib, yang biasanya ditetapkan pada usia 55 tahun. Namun, usia ini dapat bervariasi berdasarkan keadaan tertentu dan posisi pekerjaan tertentu. Pengusahaan diharapkan memberikan tunjangan pensiun kepada karyawan yang memenuhi syarat untuk pensiun. Tunjangan ini mungkin termasuk uang pesangon, rencana pensiun, atau manfaat terkait pensiun lainnya. Penggajian kembali karyawan yang telah pension dan karyawan baru telah menjadi lebih penting karena organisasi mencari strategi inovatif untuk mengatasi tantangan angkatan kerja. Studi ini menyelidiki motivasi dan keuntungan yang terkait dengan mempekerjakan kembali pensiunan dan karyawan baru dengan status contract, dengan fokus pada studi kasus yang dilakukan di perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengungkapkan faktor pendorong dan manfaat dari penggajian kembali personel yang telah pensiun, dan menerangi dampak mereka pada kinerja organisasi dan dinamika karyawan. Melalui metode penelitian kualitatif dan kuantitatif, termasuk kuesioner, wawancara dan survei, studi ini mengeksplorasi alasan yang mendorong penggajian kembali pensiunan dan mempekerjakan kembali karyawan kontrak sampai dengan jangka waktu selama 5 Tahun, dengan memeriksa faktor seperti keahlian di bidang tertentu, pengetahuan institusional, dan sifat berkembangnya pekerjaan. Selain itu, studi ini menilai manfaat nyata dan tidak nyata dari praktik penggajian kembali seperti itu, termasuk peningkatan produktivitas, efisiensi biaya, peluang bimbingan, dan transfer pengetahuan. Pendekatan studi kasus memberikan wawasan kontekstual tentang tantangan dan peluang unik di industri pertambangan batu bara di Indonesia, sambil juga memberikan kontribusi pada wacana lebih luas tentang strategi manajemen bakat. Temuan studi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang keuntungan potensial dan pertimbangan yang terkait dengan melibatkan pensiunan dalam angkatan kerja, memberikan implikasi bagi praktik sumber daya manusia, strategi organisasi, dan dinamika masa depan kerja.