digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kelurahan Cipageran adalah salah satu kawasan yang diarahkan sebagai kawasan konservasi dan perdesaan pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi. Namun pada kenyataannya di Kelurahan Cipageran cukup banyak perumahan dan permukiman berdiri tanpa izin ditambah lagi dengan bangunan yang tidak sesuai dengan Koefesien Dasar Bangunan (KDB) yang telah ditentukan. Untuk mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan konservasi di Kota Cimahi Pemerintah Kota Cimahi, melalui pasal 16 perda No.32/2003 tentang Arahan Kepadatan Pembangunan dalam Wilayah Kota Cimahi. Meskipun demikian keberadaan kebijakan tersebut tidak berhasil menghilangkan pelanggaran terhadap rencana tata ruang kota. Oleh karena itu timbul pertanyaan bagaimana mengefektifkan Dinas Tata Kota (DTK) dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang. Studi ini mengevaluasi proses pengendalian pemanfaatan ruang melalui pendekatan proses yang dilakukan oleh Dinas Tata Kota (DTK) Kota Cimahi. Dengan terlebih dahulu menentukan sejumlah indikator dan tolok ukur sebagai alat untuk mencari sebab-sebab ketidakefektifan Dinas Tata Kota (DTK) dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang, diharapkan studi ini mampu merumuskan implikasi yang perlu diperhatikan untuk menyempurnakan pengendalian pemanfaatan ruang di masa mendatang. Melalui pengujian indikator dan tolok ukur didapat faktor-faktor yang menyebabkan ketidakefektifan Dinas Tata Kota (DTK) dalam melakukan pengendalian pemanfaatan ruang, di antaranya dalam koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, melakukan pelaporan pelanggaran tata ruang ke instansi terkait, ketegasan dalam melakukan proses penertiban. Berdasarkan kesimpulan penelitian ini, maka rumusan implikasi di masa mendatang dalam rangka penyempurnaan pengendalian pemanfaatan ruang di Kelurahan Cipageran adalah dilaksanakannya koordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan, melaporkan pelanggaran tata ruang ke instansi terkait, melakukan evaluasi secara berkala dan tegas dan berani dalam memberikan teguran atau peringatan terhadap pelanggar tata ruang di Kelurahan Cipageran.