Biro Umum yang merupakan salah satu bagian dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat bertugas mengelola sejumlah aset yang saat ini hanya terbatas di wilayah inti Kota Bandung untuk tujuan komersial. Masjid Al-Jabbar saat ini merupakan salah satu aset yang dikelola Biro Umum yang saat ini tersebar di 6 kota di Jawa Barat. Selain berfungsi sebagai tempat ibadah, properti pendukung masjid juga berpotensi untuk dijadikan tempat usaha. Aset pendukung Masjid AlJabbar saat ini belum dikelola secara optimal. Namun, jika dimanfaatkan dengan baik, seharusnya aset pendukung masjid tersebut bisa menjadi sumber pendapatan baru.
Studi ini menganalisis empat calon kerjasama usaha dan kemudian menentukan kriteria berikut. Data calon kerjasama usaha diambil berdasarkan data benchmark kerjasama usaha antara pemerintah dan swasta yang sudah ada pada instansi lain di lingkungan Pemprov Jabar. Pendekatan Value Focused Thinking digunakan untuk mengembangkan alternatif dan kriteria dengan memulai dari tujuan dasar, rata-rata tujuan, atribut, dan alternatif, metode brainstorming digunakan untuk menentukan beberapa alternatif solusi dengan melibatkan para ahli sebagai pengambil keputusan, ada 3 (tiga) alternatif kerjasama usaha yaitu sewa lahan usaha, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah. Metode Analytic Hierarchy Process (AHP) digunakan untuk memilih solusi terbaik dari beberapa alternatif solusi yang diperoleh dari tahap brainstorming dengan beberapa ahli. Dalam konteks pemanfaatan aset, studi ini bertujuan untuk dapat menemukan alternatif terbaik dalam kerjasama bisnis.