Menurut data dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, jumlah Izin
Pertambangan sebelum Otonomi Daerah (1945-1999) ialah ± 600, Sedangkan
setelah Otonomi Daerah Jumlah Izin Pertambangan meningkat menjadi 10.918
(status 3 Februari 2014). Penambangan nikel di Kabupaten Kolaka umumnya
menggunakan metode tambang terbuka (surface mining). Penggunaan metode
surface mining berpotensi merubah bentuk topografi dan tutupan lahan, sehingga
mempengaruhi kondisi hidrologi pada DAS Huko-Huko dan DAS Oko-Oko. Hasil
pengolahan citra landsat tahun 2015 diketahui bahwa luas bukaan tambang pada
DAS Huko-Huko ialah ±1986 Ha sedangkan DAS Oko-Oko mencapai ±4080 Ha.
Kondisi inilah yang melatarbelakangi dilakukannya penelitian tentang dampak
pertambangan terhadap kondisi hidrologi DAS.
Metode penelitian yang digunakan adalah TOPMODEL, Data karakteristik fisik
DAS yang menjadi inputan dalam melakukan analisis perubahan kondisi hidrologi
meliputi Sembilan parameter, yaitu; T0 (Transmisivitas maksimum), K0 (Hidrolik
konduktivitas jenuh), M (Konstanta debit), Drz init (Initial Root Zone Storage), Drz
max (Maximum Allowable Root Zone Storage) Td (Vertical Time Delay), Vr
(Channel Routing Velocity), CD (Capillary Drive), dan qs_init (Initial Subsurface
(Groundwater) Flow).
Hasil pemodelan meunjukkan bahwa dengan curah hujan maksimum sebesar
0.04547 mm/jam debit rata-rata pada DAS Huko-Huko dengan kondisi natural
(belum terganggu) ialah 5.19 m3/detik sedangkan debit puncaknya adalah sebesar
12.79 m3/detik. Adapun debit rata-rata sungai pada DAS yang sudah terganggu
sebesar 7.35 m3/detik, sedangkan debit puncaknya ialah 23.47 m3/detik. Jadi
kenaikan fluktuasi debit sungai antara sebelum adanya pembukaan lahan dan
setelah ada pembukaan lahan adalah sebesar 83.5%, sedangkan pada DAS Oko-
Oko dengan curah hujan maksimum sebesar 0.04547 mm/jam, debit puncak pada
kondisi natural adalah sebesar 45.33 m3/detik, adapun debit rata-ratanya sebesar
8.69 m3/detik. Debit puncak setelah terganggu ialah sebesar 55.62 m3/detik dan
debit rata-ratanya ialah 12.69 m3/detik . Jadi kenaikan fluktuasi debit sungai antara
sebelum adanya penambangan dan setelah ada penambangan adalah sebesar 22.7
%.
Untuk mencegah terjadinya musibah hidrologi seperti banjir dan pendangkalan
sungai maka perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan, diantaranya perbaikan
tatakelola pemberian IUP.