digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Cekungan Air Tanah (CAT) Bandung-Soreang seluas 1.716 km2 secara administratif terletak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kota Bandung. Hasil pengamatan sebelumnya oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Jawa Barat pada tahun 2004 menunjukkan fenomena depresi air tanah pada CAT yang didorong kuat oleh pertumbuhan industri dan populasi yang masif. Hal tersebut tentu krusial sebagai masukan pada manajemen air tanah CAT Bandung-Soreang. Penelitian bermaksud untuk melakukan identifikasi, inventarisasi data, dan evaluasi konservasi air tanah CAT Bandung-Soreang. Metode penelitian yang dilakukan meliputi studi pustaka untuk geologi dan hidrogeologi regional serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) No. 31 Tahun 2018 sebagai panduan pengolahan data, delineasi, dan analisis zona konservasi air tanah. Hasil analisis menunjukkan zona konservasi air tanah CAT Bandung-Soreang terbagi menjadi 62% zona perlindungan air tanah dan 38% zona pemanfaatan air tanah. Pada zona perlindungan air tanah, area dengan luas 1.053,5 km2 tersebut masih didapati 36 sumur ekstraksi air tanah industri, terutama sektor pariwisata. Pada zona pemanfaatan air tanah, hasil interpolasi pada area dengan luas 642,3 km2 tersebut didominasi oleh zona rusak (53,57%), diikuti oleh zona aman (22,58%), zona rawan (4,27%), dan zona kritis (5,3%), dengan sisa 14,29% tidak diklasifikasikan akibat kekurangan data setempat. Hal tersebut diduga kuat karena terkonsentrasinya ekstraksi air tanah industri, khususnya pada Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kecamatan Rancaekek, yang membentuk depresi air tanah dengan rata-rata laju penurunan muka air tanah sekitar 1,58 m/tahun. Oleh karena itu, pranata pengawasan pemanfaatan air tanah juga dianjurkan dalam pemerataan ekstraksi air tanah, penerapan teknologi pencatatan data, dan intensifikasi dalam investigasi sebaran sumur.