Cekungan Air Tanah (CAT) Bandung-Soreang seluas 1.716 km2 secara
administratif terletak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kota Bandung. Hasil pengamatan
sebelumnya oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Jawa Barat
pada tahun 2004 menunjukkan fenomena depresi air tanah pada CAT yang
didorong kuat oleh pertumbuhan industri dan populasi yang masif. Hal tersebut
tentu krusial sebagai masukan pada manajemen air tanah CAT Bandung-Soreang.
Penelitian bermaksud untuk melakukan identifikasi, inventarisasi data, dan evaluasi
konservasi air tanah CAT Bandung-Soreang. Metode penelitian yang dilakukan
meliputi studi pustaka untuk geologi dan hidrogeologi regional serta Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) No.
31 Tahun 2018 sebagai panduan pengolahan data, delineasi, dan analisis zona
konservasi air tanah.
Hasil analisis menunjukkan zona konservasi air tanah CAT Bandung-Soreang
terbagi menjadi 62% zona perlindungan air tanah dan 38% zona pemanfaatan air
tanah. Pada zona perlindungan air tanah, area dengan luas 1.053,5 km2
tersebut
masih didapati 36 sumur ekstraksi air tanah industri, terutama sektor pariwisata.
Pada zona pemanfaatan air tanah, hasil interpolasi pada area dengan luas 642,3 km2
tersebut didominasi oleh zona rusak (53,57%), diikuti oleh zona aman (22,58%),
zona rawan (4,27%), dan zona kritis (5,3%), dengan sisa 14,29% tidak
diklasifikasikan akibat kekurangan data setempat. Hal tersebut diduga kuat karena
terkonsentrasinya ekstraksi air tanah industri, khususnya pada Kota Cimahi, Kota
Bandung, dan Kecamatan Rancaekek, yang membentuk depresi air tanah dengan
rata-rata laju penurunan muka air tanah sekitar 1,58 m/tahun. Oleh karena itu,
pranata pengawasan pemanfaatan air tanah juga dianjurkan dalam pemerataan
ekstraksi air tanah, penerapan teknologi pencatatan data, dan intensifikasi dalam
investigasi sebaran sumur.