digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Hasna Khalishfi Yasyfa
PUBLIC Dwi Ary Fuziastuti

Program dana pensiun merupakan jenis perencanaan jangka panjang yang bertujuan untuk menyediakan biaya hidup PNS setelah pensiun. Di Indonesia, dana pensiun dihitung berdasarkan gaji terakhir PNS. Akibatnya, terjadi ketidakseimbangan antara jumlah iuran yang dikumpulkan selama masa kerja dengan manfaat pensiun yang dibayarkan seumur hidup. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban anggaran pemerintah untuk memenuhi kecukupan dana pensiun. Dalam penelitian ini digunakan model untuk menentukan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan rata-rata gaji 14 tahun terakhir dengan menggunakan metode Accrued Benefit Cost. Digunakan model untuk menentukan besar dana pensiun pegawai akademik perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dosen PNS dapat pensiun pada usia 65 atau 70 tahun, tergantung pada jabatan yang diampu. Langkah pertama dalam penelitian ini adalah membangun model untuk memprediksi peringkat akhir karyawan yang umumnya cukup beragam. Model regresi kemudian akan digunakan untuk meramalkan persentase kenaikan gaji. Kemudian menghitung manfaat pension dan iuran normal dengan metode Accrued Benefit Cost. Langkah terakhir adalah memprediksi jumlah dana pensiun yang harus disediakan pemerintah untuk perguruan tinggi negeri selama 20 tahun ke depan, yang mempertimbangkan prediksi pangkat terakhir PNS, persentase kenaikan gaji, dan PNS baru. Kumpulan data PNS baru dihasilkan dengan menggunakan distribusi Poisson, dimana nilai parameter diperoleh dengan menganalisis data sampel PNS selama 30 tahun terakhir. Pada penelitian ini, hasil perhitungan berdasarkan rata-rata gaji selama 14 tahun terakhir menunjukkan nilai yang cenderung lebih rendah dibandingkan dengan hasil perhitungan berdasarkan gaji terakhir. Prediksi besar dana pensiun untuk tahun 2024 sampai dengan 2044 menggunakan metode Accrued Benefit Cost menghasilkan selisih besar manfaat dan iuran normal setiap tahunnya tidak menujukkan angka negatif, sehingga dapat dikatakan iuran normal yang dibayarkan kepada perusahaan dana pensiun cukup untuk membayarkan kebutuhan manfaat pensiun Pegawai Negeri Sipil yang sudah pensiun di tahun 2024 sampai dengan 2044.