digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur produk PAYDI. Perusahaan asuransi jiwa harus mengaudit spesifikasi produk mereka, penjualan dan pemasaran, administrasi dana investasi, dan dukungan pelanggan untuk mematuhi aturan baru. Strategi manajemen risiko perusahaan (ERM) mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengurangi risiko. Ini melibatkan penilaian risiko dan strategi mitigasi risiko yang sistematis dan terkoordinasi. ERM memastikan bahwa perusahaan dapat menavigasi ketidakpastian dan mencapai tujuannya sambil melindungi aset, reputasi, dan pemangku kepentingannya. Isu bisnis dalam tesis mengeksplorasi kebutuhan PT. XYZ untuk menerapkan ERM sebagai tanggapan atas perubahan peraturan yang diperkenalkan oleh SEOJK No. 5/2022 tentang produk PAYDI. Bertujuan untuk mengidentifikasi risiko bisnis yang terdampak perubahan peraturan dan untuk mengantisipasi dan mengelola risiko ini secara efektif. Metodologi penelitian menggunakan tinjauan literatur dan diikuti dengan wawancara dengan profesional perusahaan. Penelitian menggunakan alat analisis seperti PESTEL, SWOT, dan Analisis Skenario. Temuan menunjukkan bahwa penilaian risiko menggunakan kerangka kerja ERM telah meningkatkan praktik manajemen risiko PT. XYZ, selaras dengan ketentuan SEOJK No. 5/2022, meningkatkan tata kelola risiko dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan. Risiko yang diidentifikasi telah ditangani secara memadai melalui kerangka ERM. Penelitian ini memberikan wawasan tentang implementasi ERM di PT. XYZ dalam konteks perubahan peraturan dan menyoroti pentingnya pendekatan manajemen risiko yang komprehensif. Hasilnya mendorong organisasi mengadopsi praktik ERM untuk melindungi terhadap risiko bisnis yang muncul dan memenuhi kewajiban peraturan secara efektif.