digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Boy Cakra Ningrat.pdf
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

Pengelolaan sampah di DKI Jakarta, khususnya di Kecamatan Johar Baru, Kota Administrasi Jakarta Pusat dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Johar Baru bersama dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Johar baru. Pengelolaan sampah di Kecamatan Johar Baru haru selaras dengan target kebijakan pengelolaan sampah dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.108 tahun 2019. Dalam setahun saja, timbulan sampah domestik yang dihasilkan oleh masyarakat di Kecamatan Johar Baru sebesar 7.615,9298 ton/tahun dengan volume sebesar 80.875.090,72 liter/tahun dan densitas sebesar 0,09042. Dengan jumlah sampah tersebut, Pemerintah Kecamatan Johar Baru tetap berusaha untuk menekan beban timbulan sampah yang perlu dikelola. Dengan melakukan pendekatan pengurangan sampah dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.77 tahun 2019 dan juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.55 tahun 2021, maka harapannya sampah yang dihasilkan dapat terkelola dan masyarakat sadar akan pengurangan serta penanganan sampah dari rumah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas kebijakan sistem pengelolaan sampah terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah terhadap pelaksanaannya, mengkaji dampak dan resiko sampah terhadap lingkungan serta kesehatan dan keselamatan masayarakat, serta merekomendasikan potensi pengelolaan sampah yang tepat di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Untuk mengetahui analisis potensi dan rekomendasi potensi pengelolaan sampah, maka perlu mengidentifikasi timbulan sampah dan persentase jenis sampah serta komposisi dan karakteristik sampah itu sendiri dengan uji sampling dan uji laboratorium pada sampah.