Pengelolaan sampah di DKI Jakarta, khususnya di Kecamatan Johar Baru, Kota
Administrasi Jakarta Pusat dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Johar Baru bersama
dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Johar baru. Pengelolaan
sampah di Kecamatan Johar Baru haru selaras dengan target kebijakan pengelolaan
sampah dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.108 tahun 2019. Dalam setahun
saja, timbulan sampah domestik yang dihasilkan oleh masyarakat di Kecamatan Johar
Baru sebesar 7.615,9298 ton/tahun dengan volume sebesar 80.875.090,72 liter/tahun
dan densitas sebesar 0,09042. Dengan jumlah sampah tersebut, Pemerintah Kecamatan
Johar Baru tetap berusaha untuk menekan beban timbulan sampah yang perlu dikelola.
Dengan melakukan pendekatan pengurangan sampah dari Peraturan Gubernur DKI
Jakarta No.77 tahun 2019 dan juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.55 tahun 2021,
maka harapannya sampah yang dihasilkan dapat terkelola dan masyarakat sadar akan
pengurangan serta penanganan sampah dari rumah. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji efektivitas kebijakan sistem pengelolaan sampah terhadap pelaksanaan
pengelolaan sampah terhadap pelaksanaannya, mengkaji dampak dan resiko sampah
terhadap lingkungan serta kesehatan dan keselamatan masayarakat, serta
merekomendasikan potensi pengelolaan sampah yang tepat di Kecamatan Johar Baru,
Jakarta Pusat. Untuk mengetahui analisis potensi dan rekomendasi potensi pengelolaan
sampah, maka perlu mengidentifikasi timbulan sampah dan persentase jenis sampah
serta komposisi dan karakteristik sampah itu sendiri dengan uji sampling dan uji
laboratorium pada sampah.