digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK David Andrew Purba
PUBLIC Resti Andriani

BAB 1 David Andrew Purba
Terbatas  Resti Andriani
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 2 David Andrew Purba
Terbatas  Resti Andriani
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 3 David Andrew Purba
Terbatas  Resti Andriani
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 4 David Andrew Purba
Terbatas  Resti Andriani
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB 5 David Andrew Purba
Terbatas  Resti Andriani
» Gedung UPT Perpustakaan

PUSTAKA David Andrew Purba
Terbatas  Resti Andriani
» Gedung UPT Perpustakaan

Tambang bawah tanah PT XYZ melakukan penambangannya dengan metode cut and fill. Ventilasi sangat penting dalam operasi tambang bawah tanah, karena berguna untuk menyediakan udara segar bagi pekerja dan alat. Temperatur permukaan lokasi tambang sudah mendekati batas standar yaitu 26.2°C, dimana batas atas dari KepDirJen Minerba No.185.K/37.04/DJB/2019 adalah 27°C. Kegiatan yang diteliti adalah drilling, mucking, dan hauling. Sumber panas yang diperhitungkan adalah gradien geotermal, autokompresi, metabolisme manusia, mesin diesel, dan mesin elektrik. Temperatur udara yang masuk sangat berpengaruh dimana akan adanya peningkatan minimal 1.68% (April dan Mei) dan maksimal 8.56% (Desember dan Mei), sehingga perlu diantisipasi. Alat yang digunakan pada kegiatan drilling adalah jumbo drill 47 kW, charging equipment 40 kW, auxiliary fan 20.5 kW, dan pada kegiatan mucking dan hauling digunakan 2 LHD 120 kW, mine truck 120 kW, dan auxiliary fan 20.5 kW. Permasalahan kondisi termal akibat sumber panas pada kegiatan drilling meningkatkan temperatur 11% pada permuka kerja dan pada kegiatan mucking dan hauling sebesar 15% pada permuka kerja. Strategi pengendalian panas dengan pengendalian teknik, yaitu menggunakan sistem ventilasi dengan metode exhausting system with force overlap dengan debit 20 m³/s, dan sistem pendinginan spot cooler dengan daya refrigerasi 260 kW pada kegiatan mucking dan hauling, dan 180 kW pada kegiatan drilling, agar dapat memenuhi peraturan KepDirJen Minerba No.185.K/37.04/DJB/2019, yaitu dalam rentang 18–27°C.