2008 TA PP ADITI ERLANGI 1-COVER
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP ADITI ERLANGI 1-BAB 1
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP ADITI ERLANGI 1-BAB 2
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP ADITI ERLANGI 1-BAB 3
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP ADITI ERLANGI 1-BAB 4
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP ADITI ERLANGI 1-BAB 5
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
2008 TA PP ADITI ERLANGI 1-PUSTAKA
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  rikrik
» Gedung UPT Perpustakaan
Perubahan sistem pemerintahan di Indonesia menjadi sistem yang
terdesentralisasi menimbulkan kompetisi antar daerah dalam penyelenggaraan sektor
publik. Di sisi lain, desentralisasi juga menyebabkan kapasitas fiskal yang berbeda antar
daerah yang berimplikasi pada perbedaan pengeluaran daerah bagi sektor publik.
Pendidikan merupakan sektor publik yang paling mendasar bagi kehidupan seorang anak
yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Pendidikan merupakan sumber pengetahuan
yang dapat memberikan jaminan anak untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik di
masa depan. Sehingga seharusnya setiap daerah di Indonesia dapat memberikan
pendidikan dimana setiap anak dapat memiliki kesempatan yang sama dalam
memperoleh pendidikan yang setara.
Kota Bogor, Depok dan Bekasi merupakan kota-kota maju di area metropolitan
dimana desentralisasi dapat bekerja secara efektif, sehingga memungkinkan adanya
kompetisi antar kota-kota tersebut. Namun dalam hal pendidikan, terdapat perbedaan
kinerja pendidikan antar ketiga kota tersebut dan hal ini menjadi masalah karena kinerja
pendidikan yang berbeda dapat menghambat seorang anak untuk memiliki kesempatan
yang sama dalam memperoleh kesejahteraan di masa depan. Hal-hal tersebut
memunculkan pertanyaan penelitian yaitu apakah perbedaan kinerja pendidikan dasar
dan menengah antar kota tersebut terjadi karena adanya perbedaan anggaran antar
daerah. Jika hal tersebut terjadi maka bertentangan dengan semangat konstitusi.
Studi yang mengkaji pengaruh denstralisasi fiskal terhadap perbedaan kinerja
pendidikan dasar dan menengah di Kota Bogor, Depok dan Bekasi ini menggunakan
pendekatan comparative case study untuk mengetahui pengaruh anggaran yang berbeda
terhadap kinerja pendidikan antar kota, serta mengetahui perbandingan efisiensi setiap
kota dalam mengalokasikan anggarannya terhadap kinerja pendidikan yang dihasilkan.
Kinerja pendidikan yang dimaksud terlebih dahulu dikaji berdasarkan studi literatur dan
content analysis, sehingga menghasilkan 6 indikator kinerja dan 3 variabel anggaran.
Hasil studi mengenai pengaruh anggaran terhadap kinerja pendidikan
menunjukkan adanya pengaruh yang berbeda-beda dalam setiap jenjang pendidikan.
Sehingga kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa desentralisasi fiskal berpengaruh
terhadap perbedaan kinerja pendidikan di Kota Bogor, Depok dan Bekasi, walaupun
pengaruhnya terjadi pada indikator yang berbeda pada setiap jenjang. Pengaruh
tersebut juga disertai dengan adanya inefficiency kota Bogor, Depok dan Bekasi dalam
menggunakan anggarannya, dengan demikian desentralisasi fiskal tidak bekerja secara
efektif dalam meningkatkan kinerja pendidikan dalam rangka memberikan kesempatan
yang sama bagi anak untuk memperoleh pendidikan yang setara.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, studi ini merekomendasikan bahwa untuk
meningkatkan kinerja pendidikan di Kota Bogor, Depok dan Bekasi adalah dengan
menambah jumlah anggaran bagi kegiatan tertentu yang berkontribusi dalam
meningkatkan nilai setiap indikator kinerja. Selain itu pemerintah perlu menijau kembali
sistem desentralisasi bagi pendidikan yang selama ini digunakan agar pemanfaatan
anggaran pendidikan untuk meningkatkan kinerja pendidikan dapat berlangsung lebih
efisien. Upaya lain yang dapat ditempuh juga dengan pembuatan standar dan
pengalokasian anggaran bagi pendidikan agar lebih efisien dan tepat sasaran.