Indonesia telah bergerak menuju efisiensi energi, energi berkelanjutan, dan konservasi energi di sektor transportasi untuk mencapai tujuan mencapai nol emisi bersih pada tahun 2060. Selain itu, pengesahan Peraturan Presiden Republik Indonesia no.55/2019 mendorong pertumbuhan kendaraan listrik baterai di Indonesia. Namun, pengesahan Perpres tersebut dapat menjadi tantangan bagi distributor mobil di Indonesia yang sebagian besar berfokus pada kendaraan berbahan bakar fosil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kinerja keuangan distributor kendaraan yang terdaftar di Indonesia dan untuk menguji perbedaan yang signifikan antara sebelum (2016-2018) dan setelah (2019-2021) validasi Perpres tersebut. Objek penelitian ini adalah PT Astra International Tbk dan PT Indomobil Sukses Internasional. Data dikumpulkan dari laporan keuangan perusahaan. Data akan diperiksa dengan menggunakan analisis rasio keuangan deskriptif perusahaan, dan uji-t berpasangan diterapkan untuk menguji signifikansi sebelum dan sesudah validasi SK tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validasi Keputusan Presiden tidak mempengaruhi secara signifikan sebagian besar rasio keuangan kedua perusahaan. Meskipun Astra International Tbk diklasifikasikan sebagai perusahaan yang sehat dan Indomobil Sukses diklasifikasikan sebagai perusahaan yang kurang sehat, namun hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah pengesahan Keppres tersebut, sehingga masih terdapat peluang bagi kedua perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya di masa depan.