digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Khusnun Nurlina
PUBLIC Alice Diniarti

Indonesia memiliki banyak lembaga baik lembaga pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang mengeluarkan informasi geospasial berupa peta yang akhirnya digunakan sebagai referensi pengambilan kebijakan. Pada tahun 2011 dikeluarkan UU No 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang menyatakan bahwa Indonesia harus memiliki suatu sistem referensi yang sifatnya tunggal. Oleh karena itu, BIG membuat Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013 atau SRGI 2013. Sehingga, semua lembaga yang mengeluarkan peta harus menggunakan referensi tersebut. Sistem referensi tunggal juga perlu digunakan untuk menunjang pelaksanaan kebijakan satu peta yang diperintahkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan aspek legal tentang sitem referensi antara peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan kementerian/lembaga dan untuk mengetahui kondisi faktual penerapan SRGI 2013 di Indonesia. Metode yang digunakan adalah analisis penerapan SRGI 2013 melalui aspek legal penerapan SRGI 2013 oleh kementerian/lembaga, wawancara, dan kuisioner. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih ada kementerian/lembaga yang belum mengeluarkan peraturan untuk mengatur sistem referensi geospasial. Selain itu, masih terdapat Kementerian/Lembaga yang belum menerapkan SRGI 2013, sehingga tidak selaras dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Undang-undang tentang Informaasi Geospasial.