digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Minyak dan gas bumi (migas) merupakan sumber daya alam tidak terbarukan yang memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain merupakan sumber utama devisa negara, minyak dan gas bumi merupakan pemasok utama kebutuhan energi dan bahan baku industri di Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya migas harus dapat memberi manfaat sebesar - besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Kebijakan yang dibuat Pemerintah Indonesia adalah menyerahkan investasi kepada pihak swasta yang disebut sebagai Kontraktor. Pertanggungjawaban Kontraktor kepada Pemerintah Indonesia diatur dalam sebuah kontrak kerja sama. Saat ini, model kontrak yang digunakan di Indonesia adalah Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC). Salah satu komponen dalam PSC adalah cost recovery. Cost recovery adalah seluruh biaya operasi yang dikeluarkan oleh Kontraktor yang akan diganti oleh Pemerintah setelah produksi berjalan. Dalam perkembangannya, penerapan cost recovery pada PSC mendapatkan kritikan yang cukup tajam dari publik karena dianggap dapat berpotensi mengurangi penerimaan negara.Sebagai alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut diusulkan sebuah model PSC Non Cost Recovery, yaitu dengan menghilangkan komponen cost recovery pada kontrak PSC dengan share yang disesuaikan sehingga tetap menarik bagi Kontraktor. Prosentase sharing profit yang diperoleh dari model usulan ini adalah 53.77% untuk Pemerintah dan 43.23% untuk Kontraktor. Kontrak PSC Non Cost Recovery memberikan dampak positif terhadap efisiensi dari operasi perminyakan, karena biaya yang ditanggung Kontraktor tidak diganti oleh pemerintah. Apabila Kontraktor bisa melakukan efisiensi dengan baik, NPV yang didapat akan lebih tinggi daripada apabila menggunakan model PSC Standar. Model PSC Non Cost Recovery baik untuk digunakan sebagai perpanjangan kontrak, karena infrastruktur produksi sudah menjadi milik Negara, dan Kontraktor hanya melakukan pemeliharaan saja