digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2008 TS PP ARIF CUNDIKIAWAN 1-COVER.pdf


2008 TS PP ARIF CUNDIKIAWAN 1-BAB 1.pdf

2008 TS PP ARIF CUNDIKIAWAN 1-BAB 2.pdf

2008 TS PP ARIF CUNDIKIAWAN 1-BAB 3.pdf

2008 TS PP ARIF CUNDIKIAWAN 1-BAB 4.pdf

2008 TS PP ARIF CUNDIKIAWAN 1-PUSTAKA.pdf

PT Asuransi XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi dan ingin mengembangkan usahanya di luar industri asuransi dalam rangka meningkatkan profitabilitas usahanya. Untuk itu PT Asuransi XYZ telah memiliki beberapa proyek yang membutuhkan pendanaan, salah satunya adalah dengan mengakuisisi Hotel X yang terletak di Kota Yogyakarta. Pertimbangan Akuisisi Hotel X dibatasi oleh dua hal, yakni Peraturan Pemerintah dan kebijakan investasi dari PT XYZ. Peraturan Pemerintah di bidang asuransi diatur melalui SK Menteri Keuangan No. 481/KMK/017/1999 yang mengatur RBC (Risk Based Capital) salah satunya memuat tentang resiko investasi dari suatu perusahaan asuransi. Ketidakmampuan dalam memenuhi RBC ini dapat mengakibatkan perusahaan asurasi dicabut izin usahanya. Sumber pendanaan untuk akuisisi hotel dan proyek lainnya didapatkan dari sale & leaseback gedung milik PT Asuransi XYZ di Jakarta. Proyek akhir ini fokus pada analisis finansial akuisisi Hotel X dan alternatif hotel pasca akuisisi. Proyek akhir ini dianalisis menggunakan metode DCF (Discounted Cash Flow) yang memperkirakan cash flow perusahaan di masa depan berdasarkan proyeksi laba rugi. Terdapat dua alternatif yang akan digunakan pasca akuisisi yakni menjalankan hotel seperti sebelum akuisisi, yang kedua adalah melakukan penambahan kamar dan peningkatan golongan hotel dari melati dua menjadi bintang dua. Pada alternatif kedua terdapat analisis lanjutan yaitu apakah akan menjual Hotel X atau tetap dioperasikan? Analisis lain yang dilakukan adalah analisis skenario yang mensimulasikan tingkat hunian mulai dari 55%, 65% sampai 75%. Hasil feasibility studies menunjukkan bahwa PT XYZ harus melakukan penambahan kamar dan peningkatan golongan kamar agar akuisisi Hotel X menjadi feasible dengan NPV Rp20.700.060.000,00 dan IRR 16,65% dan payback period 9,75 tahun. Langkah selanjutnya yang disarankan adalah melakukan penjualan Hotel X dan mendapatkan keuntungan bersih setelah pajak Rp14.511.679.000,00. Langkah refinancing tidak disarankan karena dana ini harus dikembalikan dan beban bunga yang besar setiap tahunnya. Proses penambahan kamar dan peningkatan golongan hotel ditargetkan selesai dalam jangka watu satu tahun. Penyelesaian proyek ini penting dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin untuk mengurangi efek time value of money.