digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kebijakan KPP Pratama yang merupakan lingkup dari Direktorat Jenderat Pajak dibawah naungan Kementerian Keuangan dalam menghadapi pandemi ini adalah dengan menerapkan cara kerja baru, yaitu melalui Flexible Working Arrangement. Kerja fleksibel adalah salah satu model cara kerja baru, yang telah diterapkan jauh sebelum pandemi COVID-19 terjadi di beberapa instansi pemerintahan maupun swasta. Pengaturan Kerja Fleksibel yang diterapkan KPP Pratama Penjaringan Jakarta Utara lebih kepada konsep Working From Home bagi pegawainya. Hal ini dilaksanakan untuk tujuan mendukung pemerintah melakukan tindakan preventif dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga produktivitas pegawai tetap terjaga. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu primer dan sekunder. Analisis data sekunder dengan berbagai sumber seperti jurnal internasional, buku, artikel, webinar, laporan tahunan dan newsletter yang berkaitan dengan situasi pelaksanaan FWAPendekatan kuantitatif digunakan dengan memberikan kuesioner kepada responden untuk menilai pelaksanaan dan efektivitas FWA saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel kebijakan memiliki peran penting dalam membangun keberhasilan FWA, kebijakan yang jelas dan terdefinisi dengan baik sangat penting bagi pegawai untuk menerapkan FWA. Variabel dukungan merupakan faktor keberhasilan utama dalam organisasi. Varibel lingkungan seperti teknologi, budaya, dan praktik pendukung merupakan faktor utama yang berperan dalam menerapkan FWA.