Kebijakan KPP Pratama yang merupakan lingkup dari Direktorat Jenderat Pajak
dibawah naungan Kementerian Keuangan dalam menghadapi pandemi ini adalah
dengan menerapkan cara kerja baru, yaitu melalui Flexible Working Arrangement.
Kerja fleksibel adalah salah satu model cara kerja baru, yang telah diterapkan jauh
sebelum pandemi COVID-19 terjadi di beberapa instansi pemerintahan maupun
swasta. Pengaturan Kerja Fleksibel yang diterapkan KPP Pratama Penjaringan
Jakarta Utara lebih kepada konsep Working From Home bagi pegawainya. Hal ini
dilaksanakan untuk tujuan mendukung pemerintah melakukan tindakan preventif
dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga produktivitas
pegawai tetap terjaga.
Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu primer dan sekunder. Analisis
data sekunder dengan berbagai sumber seperti jurnal internasional, buku, artikel,
webinar, laporan tahunan dan newsletter yang berkaitan dengan situasi
pelaksanaan FWAPendekatan kuantitatif digunakan dengan memberikan
kuesioner kepada responden untuk menilai pelaksanaan dan efektivitas FWA saat
ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel kebijakan memiliki peran penting
dalam membangun keberhasilan FWA, kebijakan yang jelas dan terdefinisi
dengan baik sangat penting bagi pegawai untuk menerapkan FWA. Variabel
dukungan merupakan faktor keberhasilan utama dalam organisasi. Varibel
lingkungan seperti teknologi, budaya, dan praktik pendukung merupakan faktor
utama yang berperan dalam menerapkan FWA.