COVID-19 merupakan virus yang dapat menular melalui sentuhan dan sekresi tubuh, dan jika masuk ke dalam tubuh yang tidak tervaksinasi, maka dapat menyebabkan kematian. Dengan adanya keberadaan varian virus terbaru yang menambah risiko bagi keselamatan kerja, sektor konstruksi memerlukan standarisasi protokol kesehatan untuk memastikan kaidah keselamatan kerja dan menciptakan perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja telah terpenuhi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan mengidentifikasi protokol kesehatan yang digunakan untuk sektor jasa konstruksi di Indonesia dan dibandingkan terhadap standar internasional, dan memberikan rekomendasi elemen kriteria minimum protokol kesehatan pekerja konstruksi untuk level perusahaan dan proyek. Pada penelitian ini penulis menganalisis taksonomi elemen protokol kesehatan pada standar ISO/PAS 45005:2020 dan ILO COVID-19 action checklist for the construction industry dan menyesuaikan kaidah elemennya dengan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Hasil analisis taksonomi tersebut akan menghasilkan paduan kriteria elemen pada level 1, 2 dan 3, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengidentifikasi perbedaan elemen protokol kesehatan pada pelaksanaan protokol kesehatan untuk lingkungan Kementerian PUPR dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Australia. Dari hasil tersebut, diperoleh elemen dasar yang perlu ada di dalam sebuah protokol kesehatan COVID-19 yaitu perencanaan, pencegahan, penanganan situasi darurat, kontrol & evaluasi dan peningkatan, berisi 26 sub-elemen. Elemen dasar ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk studi kasus di perusahaan BUMN bidang konstruksi di Indonesia yakni PT. X dan PT. Y. Dari hasil analisa keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa perusahaan BUMN telah sesuai dengan elemen dasar protokol kesehatan, serta memiliki nilai protokol kesehatan yang dapat ditambahkan ke dalam rekomendasi elemen kriteria untuk standarisasi protokol kesehatan di lingkungan jasa konstruksi demi peningkatan produktivitas tenaga kerja konstruksi.