digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

CINDY MAURA BERNADINE.pdf
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

COVER CINDY MAURA B.pdf
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

BAB I PENDAHULUAN.pdf
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

BAB II TIN-PUS.pdf
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

BAB III METODE PENELITIAN.pdf
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

BAB V PENUTUP.pdf
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

PUSTAKA Cindy Maura Bernadine
PUBLIC Lili Sawaludin Mulyadi

Emisi polutan udara perlu diestimasi secara akurat untuk memastikan bahwa strategi pengelolaan kualitas udara dirancang dan diterapkan dengan tepat. Faktor emisi (FE) adalah hubungan fungsional empiris antara emisi polutan dan aktivitas yang menyebabkan terbentuknya polutan tersebut. Sektor transportasi merupakan kunci dan aspek utama dalam pertumbuhan dan perkembangan kota, terutama di DKI Jakarta. Dampak negatif yang timbul dari aktivitas transportasi salah satunya adalah penurunan kualitas udara ambien akibat diemisikannya pencemar yang berlebih di lingkungan. Perhitungan faktor emisi akan didasarkan pada hasil pengukuran emisi kendaraan pada 16 titik di Jakarta menggunakan metode remote sensing yang mengukur rasio polutan terhadap CO2. Pada penelitian ini, dihasilkan nilai faktor emisi spesifik di DKI Jakarta, Indonesia untuk emisi CO, NOx, dan HC pada kendaraan penumpang Dan Light Commercial Vehicle (LCV) berbahan bakar gasoline dan diesel. Untuk faktor emisi CO dan HC, kendaraan berbahan bakar gasoline umumnya mengemisikan lebih tinggi dibandingkan kendaraan berbahan bakar diesel. Sedangkan untuk faktor emisi NOx, nilai faktor emisi yang lebih tinggi dihasilkan dari kendaraan berbahan bakar diesel. Dari penelitian ini didapatkan pula faktor emisi dari LCV lebih tinggi dibandingkan kendaraan penumpang dan faktor emisi dari taksi juga lebih tinggi dibandingkan dari kendaraan penumpang. Penurunan emisi paling signifikan terjadi pada tahun 2007 yang dapat diakibatkan adanya pengaruh dari kebijakan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.141/2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang Sedang Diproduksi (Current Production). Kebijakan ini mengatur mengenai implementasi standar emisi setara Euro 2/II untuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan berat. Pada penelitian ini juga dihasilkan faktor emisi untuk berbagai merek kendaraan dan juga kapasitas silinder.