Pembangunan di kota besar mengarah ke pembangunan vertikal (ruang atas) atau
bawah dikarenakan ketersediaan lahan yang terbatas dan tingginya harga lahan.
Oleh karena itu, tuntutan akan kepastian hukum pertanahan mendorong
perkembangan kadaster tiga dimensi (3D). Peluang penerapan kadaster 3D merujuk
kepada Undang-undang cipta kerja No.11 tahun 2011. Undang-Undang ini
melahirkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang pendaftaran
tanah yang telah mengakomodir penerapan kadaster 3D. Namun demikian, sampai
tulisan ini disusun belum tersedianya standar geometri yang ditetapkan dalam
kadaster 3D. Standar geometri yang dimaksud yaitu standar dalam akuisisi data,
pemrosesan hingga pemodelan selanjutnya membentuk hak ruang tiga dimensi.
Penelitian ini menelaah standardisasi geometri yang dinilai tepat dalam
penyelenggaraan kadaster 3D di Indonesia. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16
Tahun 2021 menyebutkan bahwa model 3D yang digunakan untuk penentuan
kadaster 3D salah satunya dibuat dari hasil pemetaan laser. TLS dan LiDAR sebagai
instrumen sensor dengan teknologi laser diintegrasikan agar dapat menghasilkan
model 3D lengkap dari bangunan. TLS yang mempunyai kelebihan memindai
ruang dalam dan fasad bangunan, sedangkan pemindaian dari udara menggunakan
LiDAR melengkapi pemindaian bagian atap bangunan. Integrasi TLS dan LiDAR
dapat menggunakan minimum empat titik sekutu untuk memenuhi PERBIG No. 18
Tahun 2021. Analisis dan evaluasi data pemetaan laser yang dihasilkan memenuhi
uji kualitas ISO 19157:2013 dan peraturan pemerintah terkait.
Standardisasi geometri model 3D yang akan di ekstraksi hak kadaster 3D mengacu
pada dokumen USIBD mengenai Level of Accuracy (LOA). Uji LOA pada model
3D menjadi dasar acuan geometri dan hasil penelitian. Hasil penelitian ini
menunjukkan model 3D dengan LOD3 yang diturunkan dari data TLS memenuhi
uji LOA20 dan model 3D dengan LOD2 dari data LiDAR memenuhi uji LOA10.
Adapun hasil analisa kebutuhan mendapatkan standardisasi memenuhi uji LOA10.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan referensi dalam menentukan
ketelitian model 3D untuk kadaster tiga dimensi.