Di era digital sekarang ini, data center merupakan hal wajib yang perlu diterapkan oleh
perusahaan atau organisasi yang menggunakan data digital. Data dalam data center
menjadi hal yang sangat penting untuk setiap organisasi seperti pendidikan, bisnis,
militer ataupun pemerintahan. Tetapi tidak semua data memiliki bobot dan nilai yang
sama, beberapa data dapat dibuka ke publik dan beberapa hanya dapat diakses oleh
internal atau bahkan beberapa orang tertentu di dalam organisasi, maka dari itu data
tersebut perlu dikelompokkan berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi dengan
menggunakan teknik klasifikasi keamanan data. Saat ini, Indonesia belum memiliki
teknik klasifikasi data secara umum. Data hanya diatur dalam PP No 14 Tahun 2008,
PP No 82 Tahun 2012, dan PP No 71 Tahun 2019. Pada penelitian ini telah dirancang
desain klasifikasi data berdasarkan keamanan data untuk menentukan tingkat
kerahasiaan informasi pada data center Indonesia. Desain klasifikasi data
menggunakan metode dan penilaian yang disediakan oleh FISMA (Federal
Information Security Management Act), FIPS (Federal Information Processing
Standard) dan NIST (National Institute of Standards and Technology) Special
Publications. Desain tersebut terdiri dari parameter klasifikasi data, tingkat kelemahan
data dan tingkat kerahasiaan informasi. Top secret, secret, confidential, internal dan
public menjadi tingkat keamanan informasi pada desain ini. Desain ini
diimplementasikan dan dinilai di dinas pemerintahan Kota Bandung. Desain ini telah
dinilai dan mendapatkan persentase sebesar 79%. Desain ini layak digunakan sebagai
acuan untuk melakukan klasifikasi data berdasarkan keamanan data.