Menurut Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) tahun 2019, selama kurun waktu lima tahun volume sampah di kota Denpasar yang masuk ke TPA mengalami peningkatan sebesar 17.2%. Peningkatan sampah yang cukup signifikan ini menyebabkan tidak cukupnya kapasitas penampungan di TPA Sarbagita Suwung. Kondisi TPA yang kurang terawat menjadi salah satu faktor ketidakcukupan penampungan sampah ini. Sejumlah fasilitas di TPA tidak berjalan, seperti mesin instalasi pengolahan limbah yang rusak serta sanitary landfill yang tidak berfungsi. Mengacu pada PP No. 81 Tahun 2012, salah satu metode pengelolaan sampah adalah daur ulang energi, oleh karena itu Metode Waste to Energy (WTE) merupakan salah satu solusi yang baik untuk mengontrol volume sampah yang masuk pada TPA Suwung. Salah satu sistem WTE yaitu Refused Derived Fuel (RDF), dimana sampah yang mudah terbakar diubah menjadi bahan bakar alternatif. Dalam sistem ini, sampah yang mudah terbakar dipisahkan dari sampah lainnya melalui proses pencacahan, pengayakan, dan klasifikasi udara.