Media informasi merupakan tempat untuk menyampaikan pesan berupa berita, informasi, dan hiburan. Salah satu media informasi yang masih aktif, yaitu radio sebagai media informasi melalui suara. Untuk menyiarkan informasi stasiun radio FM memerlukan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dari Kominfo. Maka dari itu, diperlukan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio FM yang beredar. Pengawasan tersebut diharapkan untuk menghindari oknum yang memancarkan sinyal di frekuensi radio FM tanpa memiliki izin stasiun radio yang dapat mengganggu ekosistem spektrum frekuensi radio. Kemudian, sebagai regulator dalam teknologi komunikasi Kominfo memerlukan pemantauan di daerah di luar perkotaan yang sulit dijangkau. Hal tersebut dapat dimanfaatkan oknum untuk menggunakan spektrum frekuensi radio FM tanpa memiliki izin. Berdasarkan masalah tersebut, diperlukan solusi dengan sistem yang mampu melakukan pemantauan spektrum frekuensi radio FM dengan alat yang portabel dan dapat dilakukan pengecekan dengan frekuensi yang telah didaftarkan di database Kominfo. Sistem ini menggunakan alat penerima sinyal radio atau bisa disebut dengan receiver, yaitu SDR (Software Defined Radio) yang diprogram menggunakan aplikasi GNU Radio. Sistem pemantauan ini dapat berjalan mendekati real-time dan dashboard dapat diakses di mana saja dengan sistem yang berjalan di cloud. Hasil pemantauan frekuensi radio FM ini menghasilkan informasi deteksi pemancar radio FM dan pengecekan kelegalitasan frekuensi yang digunakan oleh pemancar