digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak : Kecepatan gelombang elektromagnetik, yang digunakan dalam penentuan kedalaman deposit mineral, dapat ditentukan dengan menggunakan dua metode. Metode yang pertama yaitu dengan menggunakan persamaan kecepatan gelombang elektromagnetik kemudian menghitung konstanta dielektrik, loss factor, dan permeabilitas magnetik relatif. Metode yang kedua yaitu dengan cara analisa kecepatan dari akuisisi data CMP pada metoda GPR (Ground Penetrating Radar). Berdasarkan hasil pengukuran kecepatan gelombang elektromagnetik pada deposit zeolit di Desa Cikancra, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya dan hasil pengukuran di laboratorium, diketahui bahwa pengukuran kecepatan gelombang elektromagnetik di laboratorium dapat digunakan sebagai alternatif untuk pengukuran kecepatan gelombang elekromagnetik secara in situ .