Halal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang diperbolehkan. Umat muslim diwajibkan untuk
menggunakan dan mengonsumsi seluruh produk yang halal termasuk kosmetik dan PKRT.
Indonesia memberikan jaminan halal pada seluruh konsumen muslim di Indonesia dengan
menerbitkan Undang-undang Jaminan Produk Halal yang mana mewajibkan setiap produk yang
beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Dalam pasar daring, produk halal dan non-halal
bercampur menjadi satu yang menyebabkan rendahnya jaminan konsumen muslim untuk
memperoleh produk halal secara pasti. Untuk meningkatkan jaminan dan kemudahan konsumen
muslim Indonesia dalam berbelanja produk halal di pasar daring maka dibentuklah prototipe
aplikasi HalalKu. HalalKu adalah aplikasi yang dibuat untuk dapat memilah produk bersertifikasi
halal yang terkoneksi dengan berbagai pasar daring di Indonesia untuk dapat memberikan pilihan
harga terbaik bagi konsumen. Penelitian ini terbagi menjadi empat tahap meliputi perencanaan,
desain, pembuatan prototipe, dan evaluasi. Evaluasi yang dilakukan berupa uji fungsionalitas dan
uji kepuasan pengguna (SERVQUAL) yang disertai Importance Performance Analysis. Uji
fungsionalitas dari prototipe memberikan nilai kemudahan penggunaan aplikasi sebesar 4,85 ±
0,11. Sedangkan uji kepuasan pengguna dari prototipe memberikan nilai ekspektasi 4,70 ± 0,07 dan
nilai persepsi 4,49 ± 0,08 yang mengindikasikan prototipe HalalKu dapat memberikan jaminan
terhadap ketersediaan produk kosmetik dan PKRT halal di pasar daring serta layak untuk
dikembangkan lebih lanjut menjadi aplikasi nyata.