digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Halal didefinisikan sebagai segala sesuatu yang diperbolehkan. Umat muslim diwajibkan untuk menggunakan dan mengonsumsi seluruh produk yang halal termasuk kosmetik dan PKRT. Indonesia memberikan jaminan halal pada seluruh konsumen muslim di Indonesia dengan menerbitkan Undang-undang Jaminan Produk Halal yang mana mewajibkan setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal. Dalam pasar daring, produk halal dan non-halal bercampur menjadi satu yang menyebabkan rendahnya jaminan konsumen muslim untuk memperoleh produk halal secara pasti. Untuk meningkatkan jaminan dan kemudahan konsumen muslim Indonesia dalam berbelanja produk halal di pasar daring maka dibentuklah prototipe aplikasi HalalKu. HalalKu adalah aplikasi yang dibuat untuk dapat memilah produk bersertifikasi halal yang terkoneksi dengan berbagai pasar daring di Indonesia untuk dapat memberikan pilihan harga terbaik bagi konsumen. Penelitian ini terbagi menjadi empat tahap meliputi perencanaan, desain, pembuatan prototipe, dan evaluasi. Evaluasi yang dilakukan berupa uji fungsionalitas dan uji kepuasan pengguna (SERVQUAL) yang disertai Importance Performance Analysis. Uji fungsionalitas dari prototipe memberikan nilai kemudahan penggunaan aplikasi sebesar 4,85 ± 0,11. Sedangkan uji kepuasan pengguna dari prototipe memberikan nilai ekspektasi 4,70 ± 0,07 dan nilai persepsi 4,49 ± 0,08 yang mengindikasikan prototipe HalalKu dapat memberikan jaminan terhadap ketersediaan produk kosmetik dan PKRT halal di pasar daring serta layak untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi aplikasi nyata.