Sistem kepemilikan ijazah yang digunakan di Indonesia saat ini masih berupa sistem
manual yang berbentuk kertas. Sistem tersebut memiliki beberapa masalah seperti
pemalsuan ijazah, ijazah hilang, ijazah rusak, ijazah masih ditulis secara manual,
transparansi data, verifikasi ijazah dan beberapa kasus ijazah sebagai jaminan untuk
meminjam uang. Untuk mengatasi masalah tersebut, dibangun sistem pencatatan ijazah
menggunakan teknologi blockchain. Pengembangan sistem yang baru bertujuan untuk
mengurangi permasalahan yang muncul pada sistem manual sebelumnya. Penggunaan
teknologi blockchain ditujukan untuk menjaga integritas data. Sistem yang dibangun
memanfaatkan salah satu sifat utama dari teknologi blockchain yaitu anti-tamper yang
menjaga integritas data dari pihak yang mencoba merusaknya. Sistem yang dibangun
bersifat desentralisasi dengan melibatkan beberapa peer yang menjalankan jaringan
blockchain. Teknologi yang digunakan untuk membangun jaringan blockchain adalah
Hyperledger Fabric. Hyperledger Fabric digunakan karena bersifat permissionless dan
memiliki smart contract yang mudah dikembangkan. Sistem terdiri dari komponen
frontend sebagai antar muka, komponen backend sebagai penghubung frontend dengan
jaringan blockchain, dan jaringan blockchain itu sendiri. Sistem yang dikembangkan
memfasilitasi proses dasar berupa pembuatan ijazah melalui kebutuhan fungsionalnya.
Sistem dapat memverifikasi ijazah menggunakan dua metode, yaitu nomor ijazah dan
file PDF. Sistem yang dibangun telah diuji dengan berbagai kasus uji untuk
memastikan kebutuhan fungsional dan non fungsional terpenuhi. Dari implementasi
dan pengujian yang telah dilakukan, didapati bahwa sistem sudah berhasil diuji
fungsionalitas dan non fungsionalitasnya.