Kabupaten Bandung merupakan wilayah yang telah melaksanakan beberapa
program sertifikasi tanah baik atas permintaan dari masyarakat dan program dari
pemerintah. Selain itu, Kabupaten Bandung memiliki posisi yang strategis karena
merupakan pintu lalu lintas wilayah dan berada di tengah-tengah wilayah kawasan
pembangunan strategis Kota Bandung–Kota Cimahi–Kabupaten Bandung Barat.
Hal ini membuat kondisi Kabupaten Bandung menjadi dinamis, dan kondisi ini
tentunya memengaruhi masyarakat terutama tanah. Penelitian ini dilakukan karena
adanya terdapat beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten Bandung seperti
persentase nilai tanah yang masih rendah, ketimpangan nilai tanah, rendahnya
penguasaan tanah dan kepastian luas tanah, rendahnya indeks keamanan tanah,
serta rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah. Untuk itu,
penelitian ini bertujuan mengkaji pengaruh sertifikasi tanah, dan luas tanah
terhadap nilai tanah di Kabupaten Bandung. Penelitian ini menggunakan analisis
autokorelasi spasial terkait persebaran pola spasial nilai tanah, dan analisis uji
Wilcoxon terkait perbandingan nilai tanah antar tahun, serta analisis regresi data
panel merupakan gabungan data time series dan data cross section untuk melihat
sejauh mana pengaruh sertifikasi tanah, dan luas tanah terhadap nilai tanah dengan
variabel independen adalah sertifikasi tanah, dan luas tanah, dan variabel dependen
adalah nilai tanah pada 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung dari tahun 2015-
2016, dan 2018-2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat autokorelasi
spasial bersifat positif dengan pola sebaran cenderung berkelompok (clustered).
Hasil uji Wilcoxon terdapat perbedaan nilai tanah antar tahun dengan menunjukkan
adanya peningkatan nilai rata-rata nilai tanah dengan kenaikan signifikan, kecuali
tahun 2019-2020 menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan nilai tanah dengan
menunjukkan penurunan nilai tanah dengan penurunan yang tidak signifikan. Hasil
regresi data panel menunjukkan bahwa variabel sertifikasi tanah berpengaruh
signifikan dan positif terhadap nilai tanah dan luas tanah tidak berpengaruh
signifikan dan negatif terhadap nilai tanah. Hasil studi ini dapat digunakan sebagai
masukan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya sertifikasi tanah
terhadap nilai tanah mengutamakan daerah-daerah yang akan dikembangkan, serta
rawan konflik dan sengketa tanah misalnya dengan memprioritaskan kegiatan
sertifikasi tanah dan zona nilai tanah pada daerah-daerah yang mulai berkembang
(tersentuh pembangunan) dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi
masyarakat.