Selama ini, pendekatan perbaikan setempat secara partisipatif sejak awal,
dinamakan Pre-Par diyakini sebagai kunci keberhasilan dalam program perbaikan
permukiman kumuh ilegal. Namun, sampai saat ini sangat sedikit literatur yang
menunjukkan keberhasilannya dalam meningkatkan penghidupan masyarakat dan
keluar dari kemiskinan.
Dalam beberapa tahun terakhir, di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta terdapat
fenomena pendekatan pemukiman kembali secara top-down, partisipasi dan
pemberdayaan masyarakat dilakukan setelah merumahkan penghuni permukiman
kumuh ilegal ke rusunawa tidak jauh dari lokasi asal, dinamakan Post-Par.
Penelitian ini memiliki argumentasi bahwa partisipasi dan pemberdayaan dilakukan
setelah merumahkan masyarakat lebih dahulu akan lebih memiliki peluang berhasil.
Penelitian menggunakan metode campuran kuantitatif dan kualitatif. Lokasi dan
sumber data Pre-Par dan Post-Par berbeda. Lokasi Pre-Par di negara-negara
berkembang di seluruh dunia. Lokasi Post-Par di Jakarta, Bandung dan
Yogyakarta. Pengumpulan data Pre-Par melalui penelusuran data sekunder
menggunakan metode crawling. Metode pengumpulan data Post-Par melakukan
survey lapangan melalui observasi, penyebaran kuesioner dan wawancara. Analisis
Pre-Par menggunakan analisis konten. Analisis Post-Par menggunakan analisis
deskriptif statistik dan analisis konten.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Post-Par lebih baik dibandingkan
dengan Pre-Par. Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dilakukan setelah
merumahkan lebih memiliki peluang berhasil dalam melakukan perbaikan dan
pengentasan kemiskinan. Penelitian ini mengisi kekosongan teori tentang perbaikan
permukiman kumuh ilegal melalui pemukiman kembali dan dapat merubah
paradigma penanganan permukiman kumuh ilegal di Indonesia dan negara lain
yang setara.