ABSTRAK Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 1 Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 2 Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 3 Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 4 Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 5 Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
PUSTAKA Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
LAMPIRAN
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Wabah pandemi COVID-19 telah memberikan dampak signifikan bagi sektor
perekonomian di Indonesia, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
UMKM sektor kuliner di Kota Bandung mengalami penurunan omset di masa
pandemi. Padahal, UMKM dalam perekonomian nasional memiliki peranan penting
dan strategis sebagai penyumbang pendapatan negara terbesar (57,14%). Pemerintah
telah menyelenggarakan program pemulihan ekonomi nasional, salah satunya ialah
program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejak tahun 2020. Evaluasi terkait
sejauh mana efektivitas program BPUM dalam upaya memulihkan UMKM kuliner di
masa pandemi perlu dilakukan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk
mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program BPUM pada UMKM kuliner di Kota
Bandung. Pengumpulan data sekunder berupa dokumen, laporan serta jurnal dan
pengumpulan data primer melalui kuesioner dan wawancara dilakukan pada studi ini.
Sedangkan, metode analisis yang digunakan adalah analisis konten, analisis deskriptif
kualitatif, serta analisis ketercapaian efektivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi pelaksanaan program BPUM termasuk dalam kategori efektif dan
memiliki nilai akhir sebesar 76,50%. Walaupun demikian, masih terdapat beberapa
kriteria yang belum optimal, sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan program
BPUM, yaitu kriteria ketercapaian tujuan program, kriteria penyebaran informasi
program, kriteria ketepatan target penerima program dan kriteria kepuasan penerima
bantuan. Hal ini dibuktikan bahwa masih terdapat penerima bantuan yang tidak tepat
sasaran, tidak menggunakan dana bantuan untuk keperluan usaha, dan merasa
kurang puas dengan nominal bantuan yang berkurang di tahun 2021. Terdapat
strategi optimalisasi implementasi program BPUM kedepannya, diantaranya
pemaksimalan pengawasan dana bantuan, pemberian sanksi yang tegas pada pelaku
penyalahgunaan dana bantuan, penyebaran informasi secara tersentralisasi,
pemutihan data calon penerima bantuan dan pengkajian kembali syarat dan kriteria
penerima bantuan dalam jurnal teknis program BPUM. Hasil penelitian ini dapat
berguna bagi pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, dan komunitas usaha serta
dapat digunakan sebagai masukan untuk melakukan studi yang sama dalam konteks
UMKM bidang lain seperti fashion, kriya, jasa dan lainnya.