digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 1 Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 2 Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 3 Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 4 Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

BAB 5 Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

PUSTAKA Fairuz Hasna Iskanto
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

LAMPIRAN
Terbatas Yoninur Almira
» ITB

Wabah pandemi COVID-19 telah memberikan dampak signifikan bagi sektor perekonomian di Indonesia, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM sektor kuliner di Kota Bandung mengalami penurunan omset di masa pandemi. Padahal, UMKM dalam perekonomian nasional memiliki peranan penting dan strategis sebagai penyumbang pendapatan negara terbesar (57,14%). Pemerintah telah menyelenggarakan program pemulihan ekonomi nasional, salah satunya ialah program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejak tahun 2020. Evaluasi terkait sejauh mana efektivitas program BPUM dalam upaya memulihkan UMKM kuliner di masa pandemi perlu dilakukan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program BPUM pada UMKM kuliner di Kota Bandung. Pengumpulan data sekunder berupa dokumen, laporan serta jurnal dan pengumpulan data primer melalui kuesioner dan wawancara dilakukan pada studi ini. Sedangkan, metode analisis yang digunakan adalah analisis konten, analisis deskriptif kualitatif, serta analisis ketercapaian efektivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelaksanaan program BPUM termasuk dalam kategori efektif dan memiliki nilai akhir sebesar 76,50%. Walaupun demikian, masih terdapat beberapa kriteria yang belum optimal, sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan program BPUM, yaitu kriteria ketercapaian tujuan program, kriteria penyebaran informasi program, kriteria ketepatan target penerima program dan kriteria kepuasan penerima bantuan. Hal ini dibuktikan bahwa masih terdapat penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, tidak menggunakan dana bantuan untuk keperluan usaha, dan merasa kurang puas dengan nominal bantuan yang berkurang di tahun 2021. Terdapat strategi optimalisasi implementasi program BPUM kedepannya, diantaranya pemaksimalan pengawasan dana bantuan, pemberian sanksi yang tegas pada pelaku penyalahgunaan dana bantuan, penyebaran informasi secara tersentralisasi, pemutihan data calon penerima bantuan dan pengkajian kembali syarat dan kriteria penerima bantuan dalam jurnal teknis program BPUM. Hasil penelitian ini dapat berguna bagi pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta, dan komunitas usaha serta dapat digunakan sebagai masukan untuk melakukan studi yang sama dalam konteks UMKM bidang lain seperti fashion, kriya, jasa dan lainnya.