Pada tahun 2009, Republik Rakyat Cina mengklaim hampir seluruh Laut Cina Selatan
beserta kepulauan yang ada di sana yang ditandai dengan 9 garis putus-putus, dari
klaim oleh Negara Cina tersebut banyak negara yang merasa dirugikan seperti, Brunei,
Filipina, Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Dari penjabaran masalah tersebut,
diperlukan penentuan batas maritim yang jelas di Laut Cina Selatan, penentuan batas
maritim yang dilakukan berdasarkan United Nation Convention On The Law Of The
Sea (UNCLOS III) dan juga aspek teknis dari UNCLOS III, yaitu Technical Aspect
United Nation Convention On The Law Of The Sea (TALOS). Dalam penentuan batas
maritim antar negara di Laut Cina Selatan prinsip yang digunakan, yaitu prinsip sama
jarak yang menghasilkan garis tengah, garis tengah ini yang akan digunakan sebagai
batas maritim antar negara. Data yang digunakan berupa data geografis titik-titik
dasar negara-negara yang berada di Laut Cina Selatan. Dari titik-titik dasar yang ada
akan ditarik garis untuk menentukan garis pangkal. Dari garis pangkal yang diperoleh,
maka baru ditentukan batas-batas terluar zona maritim. Metode yang digunakan
dalam menentukan batas maritim antar negara adalah metode buffer dan penentuan
garis tengah menggunakan metode thiessen polygon. Berdasarkan proses yang sudah
dilakukan, didapatkan bahwa metode thiessen polygon dapat digunakan untuk
menentukan batas maritim antar negara karena dari teori yang digunakan oleh
thiessen polygon mewakili prinsip sama jarak yang termasuk salah satu prinsip untuk
menentukan batas maritim antar negara yang tertera pada UNCLOS III (1973-1982).
Dan dari hasil peta yang telah dibuat, klaim yang Negara Cina lakukan di Laut Cina
Selatan tidak benar menurut kajian yang didapatkan dari UNCLOS III (1973- 1982)
dan juga TALOS 1982.