Target RPJMN 2015-2019 mengamanatkan 12,7 juta hektar kawasan hutan yang
diberikan kepada masyarakat melalui perhutanan sosial ditindaklanjuti oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan mengeluarkan landasan
operasional kebijakan perhutanan sosial tersebut di dalam Peraturan Menteri LHK
Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Peraturan tersebut
menyederhanakan prosedur perizinan serta melibatkan peran Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan perhutanan sosial. Namun, hingga akhir RPJMN 2015-2019
target perhutanan sosial tersebut tidak tercapai secara nasional. Selain itu, belum
banyak ditemukan penelitian terkait analisis implementasi kebijakan tersebut oleh
Pemerintah Daerah Provinsi yang memiliki kewenangan terkait urusan bidang
kehutanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan
perhutanan sosial di Provinsi Jawa Barat yang memiliki karakteristik biofisik serta
sosial-ekonomi masyarakat yang potensial untuk pelaksanaan perhutanan sosial.
Sasaran penelitian ini, yaitu: mengidentifikasi pelaksanaan perhutanan sosial di
Jawa Barat, menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi
kebijakan perhutanan sosial di Jawa Barat, serta merumuskan strategi implementasi
kebijakan perhutanan sosial di Jawa Barat. Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan campuran untuk mendeskripsikan variabel
implementasi kebijakan serta merumuskan strategi implementasi perhutanan sosial
di Jawa Barat. Pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran data sekunder dan
wawancara kepada 6 (enam) informan kunci yang terkait dengan kegiatan
perhutanan sosial di Jawa Barat (Pemerintah, BUMN Perum Perhutani, dan LSM).
Hasil penelitian menemukan bahwa kebijakan perhutanan sosial telah diselaraskan
di dalam dokumen RPJMD Jawa Barat tahun 2018-2023 dan mencapai target
hingga akhir RPJMN 2015-2019. Keberhasilan tersebut dianalisis berdasarkan
faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu faktor komunikasi,
sumber-sumber (finansial, staf, fasilitas, dan informasi), struktur/karakteristik
organisasi pelaksana, kecendrungan organisasi pelaksana, dan lingkungan sosial,
ekonomi, dan politik. Hasil analisis faktor-faktor tersebut kemudian menjadi input
untuk merumuskan strategi. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa strategi
yang dapat dilakukan untuk keberlanjutan implementasi kebijakan perhutanan
sosial di Jawa Barat adalah dengan memanfaatkan kekuatan yang dimiliki Provinsi
Jawa Barat seperti dukungan sumber daya dan kebijakan untuk menghadapi
ancaman dalam pelaksanaan perhutanan sosial di Jawa Barat.