digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak : Kawasan militer sebagai bagian dari kota lama Kota Bandung perlu diperhatikan keberadaannya dengan upaya pelestarian bangunan pusaka. Saat ini upaya pelestarian yang nyata yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung adalah dengan mengusulkan kawasan militer sebagai salah satu kawasan cagar budaya, yang sudah tertuang dalam kebijakan RTRW Kota Bandung Tahun 2004-2013. Dalam upaya pelestarian ada kemungkinan mendapat ancaman yang dapat mempengaruhi kawasan bersejarah dan isinya (bangunan pusaka), yaitu berpengaruh terhadap perubahan fisik dan fungsi bangunan. Berdasarkan pengamatan lapangan sementara terhadap bangunan pusaka yang ada di kawasan militer, terdapat beberapa bangunan yang kondisinya terawat dan ada juga terdapat bangunan yang kondisinya tidak terawat. Selain itu, pada beberapa bangunan terjadi juga perubahan fungsi. Dan dari hasil studi sebelumnya diketahui bahwa di kawasan militer pernah terjadi pembongkaran salah satu bangunan pusaka. Berdasarkan hasil pengamatan, maka muncul dugaan bahwa upaya pelestarian bangunan pusaka di kawasan militer perlu untuk diteliti keefektifannya. Tujuan studi ini adalah untuk menilai sejauh mana keefektifan pelaksanaan pelestarian bangunan pusaka di kawasan militer, Kota Bandung. Tahap awal studi ini adalah merumuskan indikator dalam keefektifan pelestarian bangunan pusaka, yang dicapai melalui studi kepustakaan mengenai konsep-konsep pelestarian bangunan pusaka. Indikator mencakup fisik bangunan, fungsi bangunan, dan kondisi perawatan bangunan. Kemudian menilai tingkat keefektifan pelaksanaan pelestarian di kawasan militer, Kota Bandung, yang dilakukan dengan melakukan pengamatan terhadap kondisi bangunan sekarang terkait dengan fisik, fungsi dan keterawatan bangunan. Selanjutnya mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan pelestarian bangunan pusaka di kawasan militer, Kota Bandung. Hasil studi ini bahwa saat ini pelaksanaan pelestarian fisik bangunan pusaka di kawasan militer dinilai sudah efektif, pelaksanaan pelestarian fungsi bangunan dinilai tidak efektif, dan perawatan bangunan dinilai juga tidak efektif. Berdasarkan kepemilikan bangunan, diketahui bahwa bangunan milik organisasi/yayasan dinilai paling efektif dalam pelestarian fisik bangunan; dalam pelestarian fungsi bangunan diketahui bahwa bangunan milik pemerintah lebih efektif; dan dalam perawatan bangunan, bangunan milik pemerintah lebih efektif. Berdasarkan fungsi bangunan, maka pelestarian fisik yang dinilai paling efektif adalah bangunan sekolah dan perkatoran; dalam pelestarian fungsi, bangunan yang dinilai paling efektif pelestariannya adalah bangunan dengan fungsi rumah; dan bangunan yang kondisinya paling terawat adalah bangunan dengan fungsi pendidikan (sekolah).