Konsep pembangunan Kawasan Berorientasi Transit dipercaya dapat
mendukung keberhasilan sistem transit serta menyelesaikan masalah kemacetan.
Pembangunan MRT Jakarta menetapkan Lebak Bulus menjadi Kawasan Berorientasi
Transit Lebak Bulus, namun pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1
Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pemerintag
Provinsi DKI Jakarta belum terdapat arahan pengembangan dengan konsep Kawasan
Berorientasi Transit di Lebak Bulus. Oleh karena itu penelitian ini membahas
mengenai analisis penentuan intensitas bangunan untuk Kawasan Berorientasi
Transit berdasarkan kapasitas jalan. Sifat penelitian ini ialah penelitian ekspolarif
dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif dan kualitatif yang
memperhitungkan volume per capacity ratio (VCR) eksisting beserta VCR
bersdasarkan skenario dan penentuan intensitas bangunan yang optimum untuk
Kawasan Berorientasi Transit Lebak Bulus. Saat ini Kawasan Berorientasi Transit
Lebak Bulus memiliki nilai KLB sebesar 1,2 untuk sub guna lahan Pemerintahan
Nasional (P1), Perdagangan dan Jasa (K4)1,2 , Perkantoran (K1) 2,0, dan Prasarana
Ibadah (S3) sebesar 1,6. Dengan nilai KLB tersebut memiliki nilai VCR diatas 0,45
dimana nilai tersebut merupakan nilai maksimum untuk jalan arteri primer agar dapat
bekerja dengan optimal. Untuk melihat intensitas bangunan yang optimum untuk
Kawasan Berorientasi Transit Lebak Bulus diperlukan perhitungan yang
mempertimbangkan kapasitas jalan, volume lalu lintas menerus dan kapasitas dari
MRT. Keberadaan MRT sebagai angkutan umum berbasis rel di kawasan Kawasan
Berorientasi Transit dapat menambah perjalanan sehingga dapat meningkatkan nilai
intenstas bangunan di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan didapatkan
nilai KLB optimum untuk Kawasan Berorientasi Transit Lebak Bulus sebesar 1,2
untuk subzona Pemerintahan Nasional (P1), Perdagangan dan Jasa (K4) 3,4 pada Jl.
JKT- Bogor. Pada Jl. Ir. H. Juanda subzona Pra Sarana Ibadah (S3) memiliki nilai
KLB sebesar 2,0, Perkantoran (K1)3,8, dan Prasarana Ibadah (S3) sebesar 6,9. Sub
guna lahan Perkantoran (K1) di Jl. Metro Pondok Indah memiliki nilai KLB sebesar
5,7.