Abstrak :
Penatausahaan data IMB di Kabupaten Karangasem masih dilakukan secara manual (paper based), sehingga memerlukan ruang yang lebih untuk menyimpan data IMB. Apabila sewaktu-waktu diperlukan, proses rekapitulasinya relatif membutuhkan waktu. Kondisi seperti ini mengarah kepada pemborosan waktu, tidak produktif dan tidak efisiennya proses penatausahaan IMB.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan perancangan basisdata IMB yang terotomasi. Kemajuan teknologi informasi saat ini, memungkinkan adanya keterpaduan basisdata. Wacana Single Identity Number (SIN), memberikan peluang keterpaduan basisdata dengan memanfaatkan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai identitas bersama yang unik.
Keuntungan atau kelebihan dari sistem basisdata yang terotomasi adalah meminimalkan duplikasi data, menghemat tempat penyimpanan data, melindungi data serta mempertahankan konsistensi data. Intl perancangan basisdata adalah perancangan konseptual dan perancangan fisikal basisdata.
Basisdata IMB yang tersusun dapat dihubungkan dengan data spasial PBB yang berbasis persil kadaster dengan memanfaatkan NOP sebagai identi as penghubung. Keterpaduan basisdata akan mengeliminir kemungkinan tumpang tindihnya suatu informasi pada entitas yang sama. Keterpaduan basisdata dapat dijadikan sebagai alat analisis dan pengambilan keputusan yang efekti£
Kata kunci : Ijin Mendirikan Bangunan, Basisdata, Perancangan