digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Industri pulp dan kertas merupakan salah satu industri terbesar di dunia, karena penggunaan air yang banyak pada proses industri yang terjadi industri pulp dan kertas merupakan salah satu penghasil limbah terbesar di dunia. Limbah yang dihasilkan oleh industri pulp dan kertas memiliki beberapa parameter yang perlu dipantau dengan tujuan tidak merusak lingkungan. Sekarang di Indonesia dalam melakukan kegiatan pemantauan hasil limbah yang dikeluarkan oleh industri cara konvensional masih dilakukan yaitu mengukur 1 bulan sekali dengan membawa sampel air limbah dari pabrik ke suatu laboratorium. Terlihat kekurangan dari cara konvensional ini dimana cara tidak dapat mendeteksi penyimpangan parameter air limbah yang terjadi sesaat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P93 Tahun 2018 mengenai “Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan”. Dengan ini perlu dirancangnya suatu alat pemantauan yang bersifat real-time dan tersambung secara online sehingga setiap penyimpangan dapat terdeteksi secara langsung. Salah satu parameter yang dimonitor adalah TSS (Total Suspended Solids) atau padatan tersuspensi, saat ini TSS diukur melalui metode yang membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara real time. Oleh karena itu diperlukan parameter pengganti untuk mengukur TSS secara real time. Salah satu pengganti yang mungkin adalah konduktivitas listrik. Dalam buku tugas akhir ini akan diuraikan pembuatan sistem monitoring parameter TSS pada air limbah dari spesifikasi dan desain hingga hasil dan analisis dari implementasi alat monitoring. Alat jadi hasil dari penelitian ini berhasil mengukur konduktivitas dari air limbah dengan error rata-rata 0,845% dan dengan menggunakan metode regresi linear konversi nilai konduktivitas ke nilai TSS telah berhasil dilakukan. Alat juga bersifat online dan akan memberi pengukuran setiap satu jam sekali melewati suatu platform IoT. Alat akan memberikan peringatan ke pengguna jika pengukuran yang terjadi tidak sesuai dengan baku mutu yang sudah ditentukan yaitu baku mutu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014.