Industri pulp dan kertas merupakan salah satu industri terbesar di dunia, karena penggunaan air
yang banyak pada proses industri yang terjadi industri pulp dan kertas merupakan salah satu
penghasil limbah terbesar di dunia. Limbah yang dihasilkan oleh industri pulp dan kertas memiliki
beberapa parameter yang perlu dipantau dengan tujuan tidak merusak lingkungan. Sekarang di
Indonesia dalam melakukan kegiatan pemantauan hasil limbah yang dikeluarkan oleh industri cara
konvensional masih dilakukan yaitu mengukur 1 bulan sekali dengan membawa sampel air limbah
dari pabrik ke suatu laboratorium. Terlihat kekurangan dari cara konvensional ini dimana cara
tidak dapat mendeteksi penyimpangan parameter air limbah yang terjadi sesaat. Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan No P93 Tahun 2018 mengenai “Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus
Menerus dan dalam Jaringan bagi Usaha dan/atau Kegiatan”. Dengan ini perlu dirancangnya suatu
alat pemantauan yang bersifat real-time dan tersambung secara online sehingga setiap
penyimpangan dapat terdeteksi secara langsung. Salah satu parameter yang dimonitor adalah TSS
(Total Suspended Solids) atau padatan tersuspensi, saat ini TSS diukur melalui metode yang
membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara real time. Oleh karena itu diperlukan
parameter pengganti untuk mengukur TSS secara real time. Salah satu pengganti yang mungkin
adalah konduktivitas listrik. Dalam buku tugas akhir ini akan diuraikan pembuatan sistem
monitoring parameter TSS pada air limbah dari spesifikasi dan desain hingga hasil dan analisis
dari implementasi alat monitoring. Alat jadi hasil dari penelitian ini berhasil mengukur
konduktivitas dari air limbah dengan error rata-rata 0,845% dan dengan menggunakan metode
regresi linear konversi nilai konduktivitas ke nilai TSS telah berhasil dilakukan. Alat juga bersifat
online dan akan memberi pengukuran setiap satu jam sekali melewati suatu platform IoT. Alat
akan memberikan peringatan ke pengguna jika pengukuran yang terjadi tidak sesuai dengan baku
mutu yang sudah ditentukan yaitu baku mutu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014.