digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Bobby Mandala Putra
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

Pada tahun 2019 dunia internasional diguncang oleh virus COVID-19. Berawal dari kasus di Wuhan, China, virus COVID-19 dengan cepat menyebar ke seluruh dunia. Virus COVID-19 mudah menular, terutama melalui kontak dengan manusia melalui droplet. Dampak penyebaran COVID-19 di seluruh dunia telah menyebabkan pembatasan perjalanan oleh Pemerintah daerah sehingga menyebabkan industri transportasi mengalami kerugian yang cukup besar. Garuda Indonesia, sebagai maskapai penerbangan Indonesia, juga sangat terpengaruh oleh pembatasan perjalanan. Akibatnya, Garuda Indonesia mengurangi total kapasitas produksinya dan mengandangkan pesawat yang dioperasikannya. Garuda Indonesia juga telah melakukan penyesuaian kursi terkait peraturan pemerintah yang mewajibkan adanya penjagaan jarak untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19. Akibat Pandemi COVID-19, Garuda Indonesia mengalami kerugian yang cukup signifikan. Garuda Indonesia perlu meningkatkan pendapatan dan merestrukturisasi biaya sewa. Salah satu solusi yang dapat diimplementasikan untuk peningkatan pendapatan Garuda Indonesia adalah menciptakan model bisnis baru yang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku COVID-19 dalam menjalankan operasinya sehingga kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga. Penelitian kedepan mengenai hal ini yang dapat dikembangkan adalah kebutuhan layanan tambahan yang diberikan kepada penumpang agar penumpang bersedia terbang menggunakan kelas ekonomi premium. Selain itu Garuda Indonesia dapat mengembangkan Cargo End to End Solution Inter City yang bekerja sama dengan Perusahaan start-up yang telah ada. Untuk merestrukturisasi biaya sewa dalam situasi pandemi, Garuda perlu melakukan negosiasi dengan lessor. Selain itu pada tahun 2020, Dewan Standar Akuntansi Keuangan mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru, yang mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) 16, yang memperlakukan sewa operasi pesawat udara yang sebelumnya diakui sebagai off-balance-sheet, pada penerapan PSAK 73 yang baru diakui sebagai on-balance-sheet dalam laporan keuangan. Akibat PSAK baru tersebut, Garuda Indonesia mencatat adanya biaya tambahan yang berdampak pada Laporan Keuangan Garuda Indonesia. Garuda Indonesia dapat melakukan perpanjangan masa sewa pesawat dengan penurunan biaya sewa pesawat. Studi ini melakukan perhitungan estimas restrukturisasi biaya sewa dengan menggunakan PSAK 73.