Abstrak :
Pengelolaan kegiatan pertambangan di kawasan Gunung Merapi Kabupaten Magelang, pada awalnya dilaksanakan berdasarkan Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tabun 1994. Sejak dilaksanakannya otonomi daerah, kebijakan pengelolaan kegiatan pertambangan diatur dengan Perda Kabupaten Magelang Nomor 23 Tabun 2001, sebagai wujud desentralisasi sektor pertambangan. Kedua kebijakan tersebut sudah mengatur kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan.
Hingga saat ini, perkembangan kegiatan pertambangan di kawasan Gunung Merapi, Kabupaten Magelang belum sesuai dengan yang diharapkan. Kegiatan pertambangan telah menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan lingkungan, sehingga kebijakan pertambangan yang berwawasan lingkungan di kawasan tersebut dianggap tidak berhasil.
Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian ini mempunyai sasaran untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan ketidakberhasilan kebijakan pertambangan yang berwawasan lingkungan. Penyebab ketidakberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut adalah kurangnya kesadaran para stakeholder tentang pelestarian lingkungan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka disusun alur-alur upaya untuk mewujudkan keberhasilan kebijakan pertambangan yang berwawasan lingkungan. Alur-alur upaya untuk dapat mewujudkan pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan adalah :
1. Upaya penyadaran tentang arti pentingnya pelestarian lingkungan
a. Melakukan sosialisasi kebijakan secara intensif
b. Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum
c. Menerapkan strategi insentif-disinsentif
2. Penerapan manajemen barang publik
a. Melakukan penghitungan cadangan deposit secara cermat
b. Menentukan besarnya deposit yang boleh ditambang oleh masyarakat lokal secara manual dan pengusaha modem(investor) dengan sistem lelang.
3. Penataan manajemen tata ruang
a. Mengintensifkan koordinasi
b. Menerapkan sistem zonasi pertambangan