Di Indonesia otonomi daerah telah diterapkan sejak adanya peraturan perundangan
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang – Undang Nomor
25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah. Sebagai salah satu elemen otonomi daerah, desentralisasi fiskal bertujuan
untuk melimpahkan tanggung jawab fiskal untuk belanja publik dan penciptaan
atau pengumpulan pendapatan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi atau
daerah (Iqbal, 2013). Tujuan awal dari desentralisasi fiskal adalah untuk melahirkan
kemandirian di daerah. Menurut Saragih (2016) sebagai daerah otonom baru,
daerah belum mampu dan memadai secara keuagan untuk mendanai bidang
administrasi dan pembangunan di daerahnya. Oleh karena itu penelitian ini,
mencoba menganalisis kemandirian keuangan daerah yang ada di kabupaten/kota
di Provinsi Kepulauan Riau.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitiatif dengan metode analisis
ekonometrika data panel. Kemandirian keuangan daerah ditunjukan dengan rasio
kemandirian keuangan daearah Variabel dari kemandirian keuangan daerah yang
digunakan terdiri dari PDRB, DAU, DAK dan Belanja Modal. Varibel penelitian
menggunakan data periode 2012 – 2016. Hasilnya secara umum bahwa
kemandirian keuangan daerah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau
cenderung belum mandiri. Dilihat dari variabel yang memberikan pengaruh
terhadap kemandirian keuangan daerah yaitu variabel PDRB, DAK dan IPM.
Penelitian ini juga menunjukan bahwa perekonomian daerah yang tinggi dapat
meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan kemandirian keuangan daerah.