2020 TS PP ENCIK RYAN PRADANA FEKRI_JURNAL.pdf
]
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menyatakan bahwa pemerintah daerah diwajibkan melakukan peningkatan
pelayanan dasar pendidikan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 20% dari
APBD. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi peran kinerja keuangan daerah
dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Lingga.
Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif karena analisis yang
dilakukan mencakup variabel kinerja keuangan daerah, realisasi belanja APBD, dan
sumber daya manusia. Adapun indikator dari masing-masing variabel tersebut di
antaranya adalah rasio kemandirian, rasio efektivitas, rasio aktivitas belanja daerah,
dan rasio derajat desentralisasi fiskal untuk variabel kinerja keuangan daerah;
indikator realisasi belanja APBD pada sektor pendidikan untuk variabel realisasi
belanja APBD; serta indikator Angka Harapan Lama Sekolah (AHLS), Angka
Rata-Rata Lama Sekolah (ARLS), Angka Melek Huruf (AMH), dan Jumlah
Sekolah untuk variabel sumber daya manusia. Berdasarkan hasil analisis, diketahui
bahwa kinerja keuangan daerah Kabupaten Lingga masih sangat rendah dan masih
sangat bergantung pada pemerintah pusat. Selain itu, hasil analisis juga
menunjukkan bahwa adanya hubungan yang kuat antara realisasi belanja APBD
pada sektor pendidikan dengan AHLS, ARLS, Jumlah Sekolah, dan AMH yang
mengindikasikan bahwa belanja sektor pendidikan memiliki dampak positif
terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.