ABSTRAK Eva Angelina Regina Mujur
PUBLIC Irwan Sofiyan COVER Eva Angelina Regina Mujur
PUBLIC Irwan Sofiyan BAB 1 Eva Angelina Regina Mujur
PUBLIC Irwan Sofiyan BAB 2 Eva Angelina Regina Mujur
PUBLIC Irwan Sofiyan BAB 3 Eva Angelina Regina Mujur
PUBLIC Irwan Sofiyan BAB 4 Eva Angelina Regina Mujur
PUBLIC Irwan Sofiyan BAB 5 Eva Angelina Regina Mujur
PUBLIC Irwan Sofiyan BAB 6 Eva Angelina Regina Mujur
PUBLIC Irwan Sofiyan PUSTAKA Eva Angelina Regina Mujur
PUBLIC Irwan Sofiyan
Industri konstruksi adalah salah satu industri paling berisiko dalam hal keselamatan
kerja. Legislasi atau peraturan hukum adalah salah satu kontributor utama
pendorong perusahaan untuk mengembangkan program keselamatan yang
komprehensif. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa peraturan perundangan K3
konstruksi dapat berperan efektif dalam usaha pencegahan kecelakaan, dalam hal
ini, dengan mendorong pengguna dan penyedia jasa untuk menerapkan SMK3
khususnya SMK3 Konstruksi.
Peneliti melakukan identifikasi terhadap sinkronisasi antara peraturan-peraturan
perundang-undangan terkait K3 Konstruksi di Indonesia, identifikasi kelengkapan
substansi peraturan SMK3 di Indonesia yakni PP No.50 Tahun 2012 tentang
Penerapan SMK3 dan Permen PU No.5/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3
dengan standar internasional berupa ILO-OSHMS 2001 dan ISO 45001, dan
perbandingannya dengan best practice di Malaysia dan Singapura. Hasil analisa
menunjukkan bahwa terdapat adanya masalah sinkronisasi dalam beberapa
substansi peraturan perundang-undangan terkait K3 dan tidak lengkapnya substansi
peraturan perundang-undangan SMK3 dan SMK3 Konstruksi di Indonesia.
Berdasarkan hasil analisa tersebut, direkomendasikan untuk adanya upaya
sinkronisasi dan melengkapi peraturan perundang-undangan terkait SMK3
Konstruksi di Indonesia demi tercapainya efektivitas peranan legislasi dalam usaha
pencegahan kecelakaan, perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan produtivitas
nasional terutama di bidang konstruksi.