digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Felix Adhiwira Windraya
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 1 Felix Adhiwira Windraya
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 2 Felix Adhiwira Windraya
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 3 Felix Adhiwira Windraya
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 4 Felix Adhiwira Windraya
PUBLIC Alice Diniarti

BAB 5 Felix Adhiwira Windraya
PUBLIC Alice Diniarti

Pada tahun 2014 pemerintah Indonesia menerbitkan aturan untuk mengimplementasikan SMK3 dalam semua tahapan pelaksanaan konstruksi melalui Permen PU No. 5 tahun 2014 mengenai Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta keselamatan kerja konstruksi serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi. Empat tahun setelah diterapkan, belum ada indikasi berkurangnya jumlah kecelakaan kerja konstruksi. Pelaku konstruksi dirasa masih enggan untuk melaksanakan SMK3. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya persentase biaya yang dialokasikan oleh penyedia jasa untuk peengadaan komponen SMK3. Urgensi dari pencarian persentase biaya ini sebagai gambaran berapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh proyek untuk melaksanakan SMK3 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan hasil wawancara, kuesioner, serta dokumen pelengkap yang didapat dari dari proyek responden didapatkan bahwa persentase biaya SMK3 yang seharusnya dianggarkan oleh proyek konstruksi adalah sebesar 1,8- 3,70%, serta komponen biaya yang dominan dalam penyusunan anggaran SMK3 adalah untuk pengadaan asuransi dan Perijinan, personil K3, dan Alat Pelindung Diri.