COVER Felix Adhiwira Windraya
PUBLIC Alice Diniarti BAB 1 Felix Adhiwira Windraya
PUBLIC Alice Diniarti BAB 2 Felix Adhiwira Windraya
PUBLIC Alice Diniarti BAB 3 Felix Adhiwira Windraya
PUBLIC Alice Diniarti BAB 4 Felix Adhiwira Windraya
PUBLIC Alice Diniarti BAB 5 Felix Adhiwira Windraya
PUBLIC Alice Diniarti
Pada tahun 2014 pemerintah Indonesia menerbitkan aturan untuk
mengimplementasikan SMK3 dalam semua tahapan pelaksanaan konstruksi
melalui Permen PU No. 5 tahun 2014 mengenai Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta keselamatan kerja konstruksi
serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi. Empat tahun
setelah diterapkan, belum ada indikasi berkurangnya jumlah kecelakaan kerja
konstruksi. Pelaku konstruksi dirasa masih enggan untuk melaksanakan SMK3.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui besarnya persentase biaya yang
dialokasikan oleh penyedia jasa untuk peengadaan komponen SMK3. Urgensi dari
pencarian persentase biaya ini sebagai gambaran berapa besarnya biaya yang
harus dikeluarkan oleh proyek untuk melaksanakan SMK3 sesuai dengan regulasi
yang berlaku. Berdasarkan hasil wawancara, kuesioner, serta dokumen pelengkap
yang didapat dari dari proyek responden didapatkan bahwa persentase biaya
SMK3 yang seharusnya dianggarkan oleh proyek konstruksi adalah sebesar 1,8-
3,70%, serta komponen biaya yang dominan dalam penyusunan anggaran SMK3
adalah untuk pengadaan asuransi dan Perijinan, personil K3, dan Alat Pelindung
Diri.