digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK FAISAL PIRDAUS
PUBLIC Dewi Supryati

Sistem kompensasi merupakan suatu mekanisme yang mengatur pemberian imbalan atau balas jasa pekerja atas hasil kerjanya. Sistem kompensasi dirancang untuk memenuhi tujuan kompensasi yaitu efisiensi, keadilan, kepatuhan hukum, dan etika. PT X adalah sebuah perusahaan yang bergerak di Industri pengolahan karet yang berlokasi di Kota Cimahi. Pada praktiknya, sistem kompensasi yang diterapkan di perusahaan belum mencerminkan keadilan maupun kepatuhan hukum. Selain itu, setelah dilakukan survei aspirasi pegawai terhadap sistem kompensasi saat ini dihasilkan bahwa pegawai merasa tidak puas terhadap beberapa komponen pada sistem kompensasi saat ini dan perlu dilakukan penyesuaian kembali. Sehingga diperlukan perancangan usulan sistem kompensasi untuk tahun 2020 di PT X agar sesuai dengan tujuan dari kompensasi. Perancangan sistem kompensasi PT X menggunakan metode pemberian gaji dengan prinsip 3P (pay for person, pay for position, dan pay for performance). Komponen pay for person mengatur pemberian gaji pokok dengan mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, dan tingkat pendidikan pegawai. Komponen pay for position mengatur pemberian tunjangan jabatan berdasarkan poin jabatan yang dihasilkan dari melakukan evaluasi jabatan menggunakan metode hay. Komponen pay for performance mengatur pemberian tunjangan prestasi berdasarkan indeks kinerja pegawai dari hasil penilaian kinerja.